Incar Komisi III, Yasonna Ingin Selesaikan Revisi UU yang Tertunda?
Mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly resmi dilantik menjadi Anggota DPR periode 2019-2024. Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut membidik penempatan di Komisi III DPR yang membidangi Hukum, HAM, dan Keamanan. Adapun revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang kontroversial juga dibahas di komisi ini.
"Maunya ya Komisi III. Saya kan biasanya di Komisi III," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (1/10). Sebelum menjabat Menteri Hukum dan HAM, Yasonna memang pernah menjadi Anggota DPR yaitu untuk periode 2004-2009, dan bertugas di Komisi III.
(Baca: Revisi KUHP Diklaim Perberat Hukuman Bagi Pejabat Korup, Benarkah?)
Lantas, apakah keinginan Yasonna bertugas di Komisi III lantaran juga ingin menyelesaikan revisi Undang-Undang yang tertunda, misalnya revisi KUHP? Ia memberikan pernyataan diplomatis soal ini. "Ya pokoknya diselesaikan secara paripurna," ujarnya.
Meski demikian, Yasonna menyerahkan penempatannya kepada pimpinan fraksi PDI Perjuanagn di DPR. Dia mengaku siap ditugaskan di komisi mana saja.
(Baca: 5 RUU Mulai dari Revisi KUHP hingga Minerba Dibahas DPR Mendatang)
Ia pun menyampaikan harapan agar dirinya bisa menjalankan amanah yang diberikan oleh masyarakat. "Saya ucapkan terima kasih kepada pemilih saya dari daerah pemilihan Sumatera Utara I yang memberikan kepercayaan kepada saya," kata dia.
Selain Yasonna, Anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Abraham Lunggana atau yang dikenal dengan nama Lulung juga mengincar Komisi III. Ia menilai dirinya dapat mengabdikan diri untuk kepentingan bangsa dan negara bila ditempatkan di komisi tersebut.
(Baca: Haji Lulung Incar Komisi Hukum, HAM dan Keamanan DPR )
Meski begitu, ia menyerahkan sepenuhnya keputusan penempatan dirinya kepada PAN. "Nanti tergantung pada penugasan partai," ujarnya.