Anggota Baru DPR akan Terima Gaji Rp 54 Juta Tiap Bulan

Ameidyo Daud Nasution
Oleh Ameidyo Daud Nasution - Antara
3 Oktober 2019, 16:33
Anggota DPR, Gaji, Tunjangan.
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Anggota DPR Ri 2019-2024 akan menerima gaji dan tunjangan per bulan Rp 54 juta.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024 baru dilantik pada Selasa (1/10) lalu. Dalam menjalankan tugasnya, anggota dewan akan mendapatkan gaji bulanan paling kecil Rp 54 juta.

Ketentuan gaji tersebut tercantum dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015. Meski gaji pokok anggota DPR hanya Rp 4,2 juta, namun mereka menerima beraneka ragam tunjangan jabatan.

(Baca: Mengukur Kinerja DPR Lama dan Harapan untuk DPR Baru)

Tunjangan yang dimaksud antara lain tunjangan kehormatan, tunjangan jabatan, tunjangan komunikasi, bantuan listrik dan telepon, hingga uang untuk membeli beras.

Beda anggota, beda pula gaji yang akan diterima pimpinan dewan. Ketua DPR Puan Maharani paling tidak akan menerima upah Rp 67,2 juta tiap bulan. Sedangkan empat Wakil Ketua DPR akan digaji Rp 62,5 juta.

(Baca: Pidato Perdana Sebagai Ketua DPR, Puan: Kami Tidak Antikritik)

Di luar gaji bulanan, anggota dewan juga mendapat uang pemeliharaan rumah dinas, fasilitas kredit mobil, hingga biaya perjalanan keluar kota dengan uang harian bervariasi. Tak hanya itu, negara juga menjamin uang pensiun mantan anggota dewan.

Ini rincian gaji yang didapat anggota DPR :

  1. Gaji dan Tunjangan Tetap

    A. Gaji pokok, yang terdiri dari:

    - Anggota merangkap ketua: Rp 5.040.000
    - Anggota merangkap wakil ketua: Rp 4.620.000
    - Anggota DPR: Rp 4.200.000

    B. Tunjangan Istri

    - Anggota merangkap ketua: Rp 504.000
    - Anggota merangkap wakil ketua: Rp 462.000
    - Anggota DPR: Rp 420.000

    C. Tunjangan anak (2 anak)

    - Anggota merangkap ketua: Rp 201.600
    - Anggota merangkap wakil ketua: Rp 184.800
    - Anggota DPR: Rp 168.000

    D. Uang sidang/paket: Rp 2.000.000

    E. Tunjangan jabatan

    - Anggota Merangkap Ketua: Rp 18.900.000
    - Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp 15.600.000
    - Anggota DPR: Rp 9.700.000

    F. Tunjangan Beras: Rp 30.090

    G. Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813

    2. Penerimaan lain

    A. Tunjangan Kehormatan

    - Anggota merangkap ketua: Rp 6.690.000
    - Anggota merangkap wakil ketua: Rp 6.450.000
    - Anggota DPR: Rp 5.580.000

    B. Tunjangan Komunikasi Intensif

    - Anggota Merangkap Ketua: Rp 16.468.000
    - Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp 16.009.000
    - Anggota DPR: Rp 15.554.000

    C. Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran

    - Anggota Merangkap Ketua: Rp 5.250.000
    - Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp 4.500.000
    - Anggota DPR: Rp 3.750.000

    D. Bantuan Listrik dan Telepon: Rp 7.700.000

    E. Asisten Anggota: Rp 2.250.0006.

    F. Fasilitas Kredit Mobil: Rp 70.000.000 (per anggota per periode)

    3. Biaya perjalanan yang terdiri dari:

    A. Uang Harian (per hari)

    - Untuk perjalanan Daerah Tingkat I (per hari): Rp 500.000
    - Untuk perjalanan Daerah Tingkat II (per hari): Rp 400.000

    B. Uang Representasi (per hari)

    - Daerah Tingkat I (per hari): Rp 400.000
    - Daerah Tingkat II (per hari): Rp 300.000

    4. Rumah Jabatan

    A. Anggaran Pemeliharaan

    - Rumah Jabatan Anggota (RJA) Kalibata, Jakarta Selatan: Rp 3.000.000 (per tahun).
    - Rumah Jabatan Anggota (RJA) Ulujami, Jakarta Barat: Rp 5.000.000 (per tahun).

    B. Perlengkapan Rumah Lengkap

    5. Pensiunan

    - Anggota Merangkap Ketua: Rp 3.024.000
    - Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp 2.772.000
    - Anggota DPR: Rp 2.520.000

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...