DPR Sebut Pemberantasan Korupsi Mudah Jika Koruptor Dimiskinkan
Anggota DPR Fraksi Gerindra Supratman Andi Atgas mengatakan pemberantasan korupsi bakal lebih mudah jika koruptor dimiskinkan. Namun upaya tersebut perlu komitmen dari presiden hingga kepolisian dan kejaksaan.
"Presiden komitmen, perintahkan polisi dan jaksa agung untuk melakukan tindakan pemiskinan," kata Supratman dalam diskusi SmartFM di Jakarta, Sabtu (5/10).
Menurutnya, pemiskinan koruptor bisa menjadi peringatan bagi pejabat negara agar tidak melakukan korupsi. Apalagi solusi utama dari pemberantasan korupsi ialah pengembalian keuangan negara, bukan penjatuhan hukuman seperti hukuman penjara.
(Baca: Sri Mulyani Sebut Para Bos BUMN yang Ditangkap KPK Sebagai Pengkhianat)
Selain itu, ia menilai pencegahan korupsi dapat dilakukan dengan adanya Undang-Undang yang membatasi transaksi tunai. Pembatasan transaksi dapat dilakukan dengan nominal maksimal Rp 5 juta atau 10 juta per hari.