Jokowi Akan Terbitkan Dua Undang-undang Besar Omnibus Law
Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin telah resmi dilantik pada hari ini. Dalam periode kedua kepemimpinannya, Jokowi menyatakan akan menerbitkan dua Undang-Undang (UU) yang dia sebut besar, yaitu UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Jokowi mengatakan, kedua UU tersebut akan menggunakan skema omnibus law. Omnibus law merupakan metode pembuatan aturan yang menggabungkan beberapa aturan yang substansinya berbeda. Aturan tersebut akan menjadi peraturan besar yang berfungsi sebagai payung hukum.
"Masing-masing UU tersebut akan menjadi Omnibus law, yaitu satu UU yang sekaligus merevisi beberapa UU, bahkan puluhan UU," kata dia dalam pidato pelantikannya di Gedung Parlemen, Jakarta, Minggu (20/10).
(Baca: Resmi Dilantik, Jokowi Optimistis Indonesia Jadi Negara Maju di 2045)
Menurutnya, hal tersebut dilakukan utnuk menyederhanakan berbagai kendala regulasi. Oleh karena itu, sejumlah aturan yang dinilai menghambat akan dipangkas oleh pemerintah periode 2019-2024.
Jokowi mengatakan, ia akan mengajak DPR untuk menerbitkan dua UU tersebut. Di sisi lain, penyederhanaan birokrasi juga akan dilakukan guna meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja.
"Prosedur yang panjang harus dipotong. Birokrasi yang panjang harus kita pangkas," ujar dia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan ketentuan Omnibus Law telah rampung. Pengesahannya tinggal menunggu pembahasan dengan anggota DPR.
"Substansinya sudah selesai. Tapi Omnibus Law itu undang-undang makanya harus maju ke DPR untuk menggolkan itu," kata dia.
(Baca: Pelantikan Jokowi, Ucapan dan Harapan dari Presiden Pakistan dan Korea)
Darmin mengatakan, pembahasan Omnibus Law tersebut hanya perlu pembahasan sebanyak dua kali dengan parlemen. Setelah itu, Darmin akan menunggu persetujuan dari presiden. Oleh karena itu, ia menyatakan Omnibus Law tersebut baru dapat diluncurkan pada periode kabinet baru.
Omnibus Law yang merupakan gabungan aturan tersebut akan mengatur sistem perizinan. Nantinya, perizinan tidak dapat langsung diserahkan kepada kementerian/lembaga lainnya lantaran kewenangan perizinan berada di tangan presiden.
(Baca: Jokowi Sebut 16 Menteri di Kabinet Periode Kedua dari Partai Politik)