Transformasi Digital Memudahkan Pelayanan Administrasi Desa

Image title
Oleh Tim Publikasi Katadata - Tim Publikasi Katadata
25 Oktober 2019, 16:53
Desa Jagapati
Katadata

Perkembangan teknologi membawa gelombang perubahan yang harus diantisipasi dengan baik. Tak terkecuali keinginan warga Desa Jagapati, Kecamatan Abiansemal, Badung, Bali, yang berharap proses pengurusan administrasi berlangsung lebih cepat dan sederhana.

Aspirasi warga ditangkap oleh Pemerintah Desa Jagapati yang menaungi sekitar 3.600 jiwa. Sejak Februari 2019, Desa Jagapati mereplikasi inovasi Teknologi Tepat Guna (TTG) aplikasi Sistem Informasi Geografis, Administrasi Desa Terintegrasi (SiGadis) dengan menggelontorkan dana sebesar Rp 71 juta. SiGadis merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh Desa Punggul yang berada di Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali.

Advertisement

“Kami melakukan kunjungan untuk melihat seperti apa manfaat SiGadis dalam urusan administrasi dan kependudukan, lalu akhirnya kami memutuskan untuk mereplikasi aplikasi tersebut di desa kami,” ujar Kepala Desa Jagapati I Wayan Suarnyana.

Wayan merasa aplikasi SiGadis sangat cocok diintegrasikan dengan aplikasi SiAdek (Sistem Administrasi Desa dan Kelurahan) yang sudah dipakai lebih dahulu. Aplikasi ini juga merupakan hasil replikasi dari Desa Punggul pada 2018. Namun yang membedakan adalah, Desa Jagapati belum dapat mengembangkan informasi geografis karena masih berfokus pada pelayanan administrasi dan kependudukan.

Dengan integrasi aplikasi tersebut, pemerintah desa mampu membuat catatan data kependudukan yang valid dan mempermudah pengurusan surat menyurat. Perangkat Desa Jagapati juga dapat melakukan absensi di mana saja. Cukup dengan melakukan selfie dan menandai lokasi pada aplikasi.

“Dari hasil integrasi antara SiAdek dengan SiGadis, kini Pemerintah Desa Jagapati dapat mengurus pelayanan publik dengan mudah dan cepat.” Ujar Wayan.

Menurut Niluh Putu Dewiyanti, Kepala Seksi Pemerintahan Desa Jagapati, pengurusan administrasi kependudukan kini selesai hanya dalam lima menit. Sebelumnya untuk mengisi formulir membutuhkan waktu hingga dua jam. Bahkan, masyarakat kerap membawa pulang formulir tersebut lalu baru mengembalikkan keesokan harinya.

Belum lagi, setelah mengisi formulir warga perlu mengurus surat pengantar yang harus diberikan ke kelian atau ketua banjar. Setelah itu ketua banjar akan membuatkan surat pengantar untuk diteruskan ke kecamatan atau dinas kependudukan dan pencatatan sipil. Membuat waktu pengurusan administrasi menjadi lebih lama.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement