Tak Dapat Restu Kementerian ESDM, Harga Gas PGN Batal Naik
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak mengizinkan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) menaikkan harga gas untuk industri. Plt Dirjen Migas Djoko Siswanto mengatakan keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan daya saing industri.
Jika harga jual gas naik, maka biaya produksi industri dalam negeri bakal bertambah besar. Pemerintah pun membatalkan rencana PGN menyesuaikan harga gas untuk industri per 1 November 2019 nanti.
"Nanti harga jual dia tidak bisa bersaing kalau diekspor dengan produk yang sama dengan negara lain," ujar Djoko saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Rabu (30/10).
Sebelumnya, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) meminta pemerintah menurunkan harga jual gas di dalam negeri. Tujuannya mendorong pertumbuhan dan daya saing industri dibanding negara lain. Pasalnya, kontribusi gas terhadap biaya produksi cukup signifikan.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Johnny Darmawan mengatakan kontribusi gas terhadap biaya produksi industri bisa mencapai 20%-30%. Dengan demikian, kebijakan penetapan harga gas industri bakal berpengaruh terhadap keberlangsungan usaha.
"Banyak pelaku usaha menanyakan komitmen pemerintah menetapkan harga gas yang sampai saat ini belum ada kepastian," kata Johnny dalam Forum Diskusi Kadin di Menara Kadin, Jakarta, beberapa waktu lalu.