DPR Minta Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Tidak Naik

Image title
8 November 2019, 07:25
BPJS, DPR
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (tengah), Dirut BPJS Kesehatan Fahmi Idris (kanan) dan Sekjen Kemenkes Oscar Primadi (kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2019). Rapat kerja Komisi IX dengan Menkes dan Dirut BPJS Kesehatan itu membahas rencana kerja tahun anggaran 2020 di tiap institusi serta pembahasan isu-isu terkini seperti kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Komisi IX DPR RI meminta pemerintah tidak menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk peserta kategori pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja kelas III. DPR menilai ada solusi lain untuk menambal defisit BPJS Kesehatan selain menaikkan iuran.

Anggota Komisi IX dari Fraksi Partai Golkar Dewi Asmara mengatakan pemerintah memiliki ruang fiskal yang bisa digunakan untuk menutup defisit keuangan BPJS Kesehatan. "Salah satunya adalah melalui cukai rokok," ujar Dewi seperti dikutip dari Antara, Jumat (8/11).

Anggota Komisi IX dari Fraksi Partai Gerindra Obon Tabroni mengatakan defisit BPJS Kesehatan juga bisa ditutupi dengan meningkatkan jumlah peserta. Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan dari 55 juta pekerja formal di Indonesia, hanya sekitar 34 juta yang menjadi peserta BPJS Kesehatan.

"Jadi ada selisih 20 juta yang belum masuk sebagai peserta BPJS Kesehatan. Ini apa tindakannya? Padahal bisa dimanfaatkan untuk mengatasi defisit," kata Obon.

(Baca: Pembayaran Klaim BPJS Telat, Asosiasi Rumah Sakit Swasta Adukan ke DPR)

Komisi IX mendesak Kementerian Kesehatan untuk mencari solusi terkait polemik kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). "Pembiayaan selisih kenaikan iuran JKN bagi peserta pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja harus dicari selambat-lambatnya 31 Desember 2019," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR Ansory Siregar.

Pemerintah memang harus mencari akal untuk menambal defisit BPJS Kesehatan. Hingga akhir 2019, defisit BPJS Kesehatan diperkirakan mencapai Rp 28 triliun. 

Pada 2018, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan defisit keuangan BPJS Kesehatan mencapai Rp 9,1 triliun. Angka ini menurun sedikit dibandingkan defisit pada 2017 yang mencapai Rp 9,7 triliun. Data selengkapnya terkait defisit BPJS Kesehatan dalam grafik Databoks berikut ini :

Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...