Aturan Pindah Ibu Kota Bakal Gunakan Skema Omnibus Law
Pemerintah akan mensinkronkan berbagai aturan terkait pemindahan ibu kota dengan menggunakan skema omnibus law. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan, skema omnibus law diperlukan karena banyak aturan yang menyinggung soal ibu kota.
Suharso menyebut sekitar enam undang-undang yang bakal disinkronkan melalui skema omnibus law, di antaranya UU Ibu Kota, UU Perkotaan, UU Kawasan, dan UU Pemerintahan Daerah.
"Banyak peraturan perundang-undangan yang akan kami sinkronkan. Mungkin ada yang menggunakan mekanisme omnibus law," kata Suharso di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (18/11).
(Baca: Bappenas Target Badan Otorita Pemindahan Ibu Kota Terbentuk Desember)
Omnibus law merupakan upaya menyederhanakan jumlah undang-undang sekaligus upaya harmonisasi produk legislasi. Selain UU soal ibu kota, berbagai perizinan yang tumpang tindih sedang dibenahi dengan menggunakan skema omnibus law.
Suharso mengatakan, Bappenas saat ini sudah menyiapkan naskah akademik omnibus law terkait ibu kota baru. Bappenas juga sudah membahas soal omnibus law ini dengan berbagai kementerian/lembaga terkait.
Bappenas bahkan sudah membicarakan skema omnibus law mengenai ibu kota baru dengan DPR. Sehingga, Suharso berharap omnibus law soal ibu kota baru ini bisa segera disampaikan ke parlemen dalam waktu dekat. "Ya mudah-mudahan (omnibus law) segera dimasukkan ke DPR)," kata Suharso.
Persiapan pembangunan ibu kota baru bakal dilakukan bersamaan dengan pembuatan omnibus law tersebut. Artinya, pemerintah tak akan menunggu omnibus law selesai untuk bisa menyiapkan pembangunan ibu kota baru. "Menyertai dengan itu pararel. Kami bekerja pararel," katanya.
(Baca: Pemerintah Tunjuk McKinsey Jadi Konsultan Pemindahan Ibu Kota Baru)
Selain membahas peraturan, pemerintah saat ini sedang menyiapkan pembentukan Badan Otorita untuk pemindahan ibu kota Indonesia. Suharso menargetkan pembentukan Badan Otorita tersebut dapat rampung pada Desember 2019.
Pembentukan Badan Otorita bakal dilakukan melalui Peraturan Presiden (Perpres). Dia menilai tak perlu Undang-undang (UU) untuk membentuk Badan Otoritas untuk pemindahan ibu kota Indonesia. "Enggak perlu (UU), Perpres saja," kata dia.
Seiring dengan pembentukan Badan Otorita, pemerintah juga akan memilih sosok yang akan memimpin lembaga tersebut. Kepala Badan Otorita ini bakal berasal dari kalangan profesional.
Jokowi sudah memutuskan lokasi ibu kota baru di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Pembangunan dan pemindahan ibu kota akan dilakukan dalam dua tahap.
Tahap pertama adalah pembangunan lahan seluas 6.000 hektare (ha) di Penajam Paser Utara. Di sana akan dibangun distrik pemerintahan, yang diharapkan sudah rampung tahun 2024 mendatang. Istana Presiden dan masjid akan menjadi bangunan pertama pemerintahan yang akan berdiri di Penajam Paser Utara.
Selanjutnya, tahap kedua adalah pembangunan berbagai sarana pendukung aktivitas ibu kota baru tersebut. Lokasinya di Kabupaten Kutai dengan luas lahan 40 ribu ha. Lahan tersebut juga meliputi kawasan Bukit Soeharto.