Putusan MA yang Kontroversial dan Rugikan Jemaah Umrah First Travel

Sorta Tobing
18 November 2019, 17:31
uang jemaah first travel, aset first travel, korban first travel, pemilik first travel, penyitaan aset First Travel, putusan kasus First Travel bermasalah
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Warga menunggu mengurus pengembalian dana umroh promo di Kantor First Travel, Jakarta Selatan, Rabu (26/7). Mahkamah Agung menetapkan aset sitaan barang bukti agen umrah bermasalah itu dilelang untuk negara.

Keinginan Asro Kamal Rokan untuk mendapatkan kembali uangnya dari First Travel tampaknya masih jauh dari kenyataan. Mahkamah Agung menetapkan aset sitaan barang bukti agen umrah bermasalah itu dilelang untuk negara.

 “Kami yang dirugikan, mengapa negara yang diuntungkan? Seharusnya hasil lelang diserahkan untuk jemaah,” katanya, Jumat (15/11), seperti dikutip dari Antara. Arso dan keluarganya, sebanyak 14 orang, menjadi korban First Travel dengan total kerugian Rp 160 juta.

Pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat, Yudi Triada yang menganjurkan para jemaah untuk mengikhlaskan uangnya, semakin membuat Arso kesal. “Sejak kapan jaksa bersikap sebagai pemberi fatwa? Tidakkah mereka bicara atas nama hukum dan keadilan?” ucapnya.

Pengacara para korban First Travel TM Luthfi Yazid pun sependapat dengan hal itu. Seharusnya Kejari mencarikan solusi agar uang dapat kembali atau jemaah berangkat ke Tanah Suci.

Apalagi ada Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 589 Tahun 2017 yang menyebutkan agar uang jemaah harus dikembalikan seluruhnya atau diberangkatkan. “Jadi, kalau aset First Travel kemudian dilelang oleh Kejari dan diserahkan kepada negara, ini namanya ilegal,” kata Luthfi.

(Baca: YLKI: Selain First Travel, Biro Umrah Lain Telantarkan Ribuan Jemaah )

Ketidaksetujuan juga Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin ucapkan kemarin di Bandung, Jawa Barat. “Putusan (MA) itu kan jadi masalah,” katanya. Padahal, jaksa menuntut agar hasil lelang aset sitaan barang bukti First Travel dikembalikan ke korban.

Dalam perkara ini, jaksa menerapkan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penipuan, Pasal 372 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang penipuan, serta Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dua pasal pertama mengacu kepada fakta para jemaah gagal berangkat umrah meskipun sudah membayar sejumlah uang. Dari perjalanan sidang yang berlangsung sejak 2017 lalu, uang tersebut dipakai oleh para bos First Travel untuk kepentingan pribadi.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok sebelumnya telah menjatuhkan vonis kepada Direktur First Travel Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Hasibuan, hukuman penjara masing-masing 20 tahun dan 18 tahun. Direktur Keuangan First Travel Kiki Hasibuan divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar atau kurungan lima bulan penjara.

Majelis hakim juga memutuskan Andika dan Anniesa wajib membayar denda Rp 10 miliar dan apabila tidak membayar akan diganti dengan hukuman delapan bulan penjara. Kedua bos First Travel terbukti melakukan penipuan perjalanan umrah dan tindak pidana pencucian uang dari uang setoran calon jemaah umrah yang mencapai mencapai Rp 905 miliar.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...