BKPM Temukan 190 Kasus Investasi Terhambat
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menemukan, 190 kasus investasi yang terhambat akibat sejumlah masalah, seperti perizinan, pengadaan lahan, hingga regulasi.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menjelaskan, akibat masalah-masalah tersebut, rencana investasi sebesar Rp 708 triliun dari 24 perusahaan berpotensi terhambat.
"Sebanyak 32,6% disebabkan masalah perizinan, 17,3% masalah pengadaan lahan, dan 15,2% masalah regulasi," jelas Bahlil dalam keterangan resmi, Selasa (19/11).
Anggota Komite Investasi Bidang Komunikasi dan Informasi BKPM Rizal Calvalary menambahkan, regulasi yang menghambat investasi, antara lain mencakup izin khusus/rekomendasi, sertifikasi, surat dirjen, hingga peraturan menteri. Masalah ini muncul meski sudah terdapat Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik melalui Online Single Submission (OSS).
(Baca: Luhut Sebut Investasi Asing Rp 2.282 T Bakal Masuk RI hingga 2023)
Sebelumnya, Bahlil menargetkan investasi asing langsung ke Indonesia mencapai Rp 805 triliun pada tahun depan. BKPM pun telah menyiapkan sejumlah strategi guna merealisasikan target tersebut, salah satunya mempercepat perizinan di daerah.