LPS Belum Dilibatkan dalam Penyelamatan Bank Muamalat

Agatha Olivia Victoria
20 November 2019, 12:47
Ilustrasi bank Muamalat di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat (25/4).
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi. LPS melakukan fungsi penjaminan dan resolusi bank.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyebut belum melakukan langkah apapun dalam proses penyelamatan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. Lembaga ini juga belum menerima pernyataan dari OJK terkait kondisi Muamalat.

"Hingga saat ini kami masih belum menerima (pernyataan) dari OJK, jadi belum bisa menyampaikan secara detail," kata Ketua Dewan Komisoner LPS Halim Alamsyah dikutip dari Antara.

Halim menjelaskan, LPS melakukan fungsi penjaminan dan resolusi bank. Resolusi dilakukan jika OJK sudah tak mampu lagi menyehatkan bank yang dianggap bermasalah. Namun hingga kini, Halim menegaskan OJK belum berkoordinasi dengan LPS terkait status maupun penanganan Muamalat.

Menurut Halim, penanganan bank oleh LPS dilakukan berdasarkan kategori bank, sistemik atau bukan sistemik. Jika bank tersebut berstatus sistemik, maka perlu ada penetapan dari Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) sebelum ditangani LPS.

Namun jika perbankan tersebut bukan berkategori sistemik, maka OJK bisa langsung menyerahkan penanganan solvabilitas kepada LPS tanpa rekomendasi KSSK. Kemudian LPS melakukan penelitian untuk menentukan opsi menyelamatkan bank tersebut.

  (Baca: Kementerian BUMN Diajak Selamatkan Bank Muamalat)

Adapun jika mengacu pada laporan keuangan perusahaan per kuartal II 2019, Muamalat tak termasuk ketegori bank sistemik.

Sebelumnya, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK Slamet Edy Purnomo menyebut, terdapat beberapa investor yang berminat mengakuisisi Bank Muamalat. Bahkan, sudah ada yang menyetorkan dana ke rekening penampung (escrow account) sebagai bentuk keseriusan, sesuai syarat dari OJK.  

Untuk bisa masuk ke Muamalat, calon investor, baik dari konsorsium lokal maupun asing, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Non-BUMN harus memenuhi persyaratan dari otoritas dan mendapatkan persetujuan dari pemegang saham Bank Mumalat.

Saat ini, tiga besar pemegang saham Bank Muamalat adalah Islamic Development Bank sebanyak 32,74%, Bank Boubyan sebanyak 22% saham, dan Atwill Hodlings Limited 17,91%.

Selain itu, seperti disinggung di awal, calon investor harus menunjukkan keseriusan dengan menyetorkan dana ke escrow account dan mampu menjamin keberlangsungan bisnis Bank Mumalat.

Adapun setelah Minna Padi gagal masuk Muamalat tahun lalu, calon investor swasta yang dikabarkan serius masuk Muamalat adalah konsorsium yang melibatkan Ilham Habibie. Saat ini, Ilham menjabat sebagai Komisaris Utama Muamalat.

 (Baca: Setor Dana Jaminan, Calon Investor Muamalat Masuk Tahap Penilaian OJK)

Selain itu, Bank Mandiri juga belakangan disebut-sebut berpotensi masuk ke Bank Muamalat. Kemungkinan masuknya Mandiri tersebut diperkuat dengan kehadiran Plt Direktur Utama Bank Mandiri Sulaiman Arif Arianto dalam agenda pertemuan antara manjemen Bank Muamalat, OJK, dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin, beberapa waktu lalu.

Bank syariah tertua di Indonesia ini kini tengah mengalami permasalahan kredit macet yang membuat permodalan perusahaan makin mepet.

Berdasarkan laporan keuangan Muamalat pada kuartal II 2019, rasio pembiayaan bermasalah (NPF) gross per akhir Juni tercatat 5,41%, naik dari posisi sama tahun lalu 1,65%. Sedangkan NPF nett tercatat 4,53%, melonjak dari posisi sama tahun lalu 0,88%.

Seiring perkembangan tersebut, rasio kecukupan modal tergerus menjadi 12,01%, dari posisi sama tahun lalu 15,92%. Saat ini, OJK mensyaratkan NPL net sebesar 5% bagi bank untuk dikategorikan sehat. Sementara minimal rasio kecukupan modal perbankan sebesar 8%, belum termasuk profil risiko bank. 

Reporter: Antara
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...