Kementerian BUMN Diajak Selamatkan Bank Muamalat
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyebut, dilibatkan dalam diskusi penyelamatan PT Bank Muamalat Tbk. Bank syariah tertua di Indonesia ini kini tengah mengalami permasalahan kredit macet yang membuat permodalan perusahaan makin mepet.
Berdasarkan laporan keuangan Muamalat pada kuartal II 2019, rasio pembiayaan bermasalah (NPF) gross per akhir Juni tercatat 5,41%, naik dari posisi sama tahun lalu 1,65%. Sedangkan NPF nett tercatat 4,53%, melonjak dari posisi sama tahun lalu 0,88%.
Seiring perkembangan tersebut, rasio kecukupan modal tergerus menjadi 12,01%, dari posisi sama tahun lalu 15,92%.
Saat ini, OJK mensyaratkan NPL net sebesar 5% bagi bank untuk dikategorikan sehat. Sementara minimal rasio kecukupan modal perbankan sebesar 8%, belum termasuk profil risiko bank.
"Terseran OJK mau diapakan (Bank Muamalat). Kami tunggu saja karena OJK yang memiliki kewenangan sebagai pengawas," kata Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo ketika ditemui di Jakarta, Senin (11/11).
Ia juga enggan merinci opsi apa saja yang dikaji untuk menyelematkan bank syariah tertua di Indonesia itu.
"Bank Himbara bisa untuk melakukan investasi (di Muamalat). Tapi, kalau untuk penyelamatan, kami bukan entitas yang berwenang," kata dia.
Bank Muamalat sebenarnya bukan termasuk ketegori bank sistemik jika mengacu pada laporan keuangan perusahaan per kuartal II 2019. Sesuai UU Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan, penanganan bank bermasalah terlebih dahulu dilakukan oleh OJK, antara lain dengan meminta pemegang saham menyuntikkan modal atau meminta bank mencari investor baru.
(Baca: Dukungan Ma’ruf Amin Agar Bank Muamalat Tetap Beroperasi)
Jika bank tak mampu memenuhinya dan ditetapkan sebagai bank gagal, maka penanganan bank akan diserahkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). LPS dapat menentukan untuk menutup atau menyelamatkan bank tersebut.
Saat ini, LPS memiliki tiga metode penyelamatan bank, yakni penyertaan modal sementara, purchase and asssumption, dan bridge bank. Purchase and assumption merupakan metode resolusi penanganan bank gagal dimana pembeli (assuming bank) membeli sebagian atau seluruh aset bank gagal, serta mengambilalih sebagian atau seluruh kewajiban bank.
Adapun pada metode bridge bank, LPS mendirikan bank baru guna menerima pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban bank yang ditangani untuk selanjutnya menjalankan kegiatan usaha perbankan, dan akan dialihkan kepemilikannya kepada pihak lain
Meski diskusi penyelamatan terus dilakukan, Muamalat hingga kini belum ditetapkan sebagai bank gagal. Berdasarkan informasi yang diperoleh Katadata.co.id, BUMN akan memberikan bantuan dalam skema penyelematan Bank Muamalat dari sisi Sumber Daya Manusia (SDM). Menanggapi hal tersebut, Tiko menyatakan opsi itu memang ada, tapi keputusannya belum final.
"Itu kan nanti, sekarang terserah OJK kan mau diapakan," katanya.
(Baca: Bank Mandiri Dikabarkan Siap Bantu Penyelamatan Bank Muamalat)
Salah satu bank pelat merah yang dikabarkan bakal terlibat dalam upaya penyelamatan ini adalah Bank Mandiri. Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh katadata.co.id, Bank Mandiri hanya akan menyediakan bantuan pendampingan manajemen.
Informasi tentang kemungkinan masuknya Bank Mandiri diperkuat dengan kehadiran Plt Direktur Utama Bank Mandiri Sulaiman Arif Arianto dalam pertemuan antara manjemen Bank Muamalat dengan Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin di Kantor Wapres, Jakarta, Senin, 28 Oktober 2019. Dalam agenda tersebut juga hadir Ketua Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso.
Usai pertemuan tersebut, Head of Corporate Affairs Bank Muamalat Hayunaji mengatakan, Ma’ruf yang sebelumnya menjabat Dewan Pengawas Syariah Bank Muamalat menyampaikan dukungannya atas ekonomi syariah dan Bank Muamalat. “(Ma’ruf berpesan) Muamalat sebagai lembaga syariah pertama di Indonesia ya harus dijaga going concern-nya,” kata dia.
Bank Mandiri sebelumnya pernah memberikan asistensi SDM dalam proses penyelamatan Bank Century saat tengah ditangani LPS. Bank yang diselamatkan pada 2009 ini akhirnya dijual saat Kartika Wirjoatmodjo menjabat sebagai Kepala Eksekutif LPS pada akhir 2014 dan kini telah berubah nama menjadi Bank JTrust Indonesia.