Gugatan Ditolak MK, Pemohon Sebut Ada Kejanggalan Uji Materi UU KPK

Rizky Alika
28 November 2019, 17:31
Mahkamah Konstitusi, KPK
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto (tengah) memimpin jalannya sidang pengujian formil mengenai Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (19/11/2019). MK akhirnya menolak pemohonan uji materi UU KPK. Namun pemohon menilai ada kejanggalan dalam keputusan MK.

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran pemohon menggunakan nomor undang-undang yang salah. Pemohon Zico Leonard menyebut ada kejanggalan dalam proses uji materi UU KPK di MK.

Dia menjelaskan mengenai kesalahan nomor undang-undang. Dari awal, panitera telah menetapkan sidang perdana pada 9 Oktober 2019 dan sidang perbaikan pada 23 Oktober 2019. Namun sidang perdana dipercepat menjadi 30 September 2019 dan sidang perbaikan pada 14 Oktober 2019.

Padahal, UU KPK baru dinomori pada 17 Oktober 2019. Zico pun membuka website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), laman produk hukum pemerintah, pada 14 Oktober 2019 untuk mengecek nomor UU KPK.

Saat itu, ia melihat UU terakhir yang diterbitkan bernomor 15. "Kami prediksi UU berikutnya nomor 16," kata Zico di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/11).

Selain itu, ia percaya pada tawaran panitera yang menjanjikan bisa mengubah nomor UU KPK dalam permohonan uji materi. Melalui pesan singkat, panitera menjanjikan perubahan nomor UU bisa disampaikan ke hakim meskipun ia sudah mengajukan dokumen perbaikan pada 14 Oktober 2019.

Kemudian, Zico mengecek website JDIH pada 17 Oktober 2019. Namun, laman JDIH sulit diakses. Ia baru bisa mengecek nomor UU KPK pada 18 Oktober 2019.

(Baca: Salah Nomor, MK Tolak Gugatan Mahasiswa Soal UU KPK )

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...