Empat Direksi Garuda Disebut Tak Dapat Izin Jemput Pesawat Baru Airbus

Image title
6 Desember 2019, 13:34
Sri Mulyani, Harley,direksi Garuda
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kiri) bersama Menteri BUMN Erick Thohir (kedua kanan) dan Dirjen Bea Cukai Kemenkeu Heru Pambudi (kiri) melihat barang bukti motor Harley Davidson saat konferensi pers terkait penyelundupan motor Harlery Davidson dan sepeda Brompton menggunakan pesawat baru milik Garuda Indonesia di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/12/2019).

Staf Khusus Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga menyebutkan terdapat empat direksi Garuda Indonesia yang tidak mendapatkan izin dalam penjemputan pesawat Airbus A330-900 Neo. Aturan izin tersebut tertuang dalam surat edaran dengan nomor 08/mbu/12/2015.

"Keempatnya tidak dapat izin dinas dari Kementerian BUMN. Jadi menurut komisaris ini melanggar surat edaran Menteri BUMN," kata Arya, saat ditemui di Kementerian BUMN, Jumat (6/12).

Keempat direksi tersebut yaitu Direktur Utama Garuda I Gusti Ngurah Askhara, Direktur Teknik dan Layanan Iwan Joeniarto, Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha Mohammad Iqbal, dan Direktur Human Capital Heri Akhyar.

(Baca: Dirut Garuda Dipecat, Kementerian BUMN Banjir Karangan Bunga Dukungan)

Adapun Airbus A330-900 Neo merupakan pesawat baru dan tidak dioperasikan secara komersial. Pesawat tersebut didatangkan dari Toulouse, Prancis ke Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Jakarta.

Menurutnya, pesawat tersebut tidak diperbolehkan memuat kargo. Namun, ternyata ditemukan oleh Bea Cukai enam belas boks berisi onderdil Harley Davidson dan dua sepeda Brompton.

Melalui komite audit komisaris Garuda ditemukan salah satu pemilik onderdil Harley berinisial AA mengacu pada  Direktur Utama Garuda. Temuan ini berbuntut pada pemecatan I Gusti Ngurah Askhara alias Ari Askhara sebagai Direktur Utama oleh Menteri BUMN Erick Thohir.

(Baca: Bawa Harley dan Brompton Selundupan, Garuda Didenda Kemenhub)

"Disamping itu komisaris mengatakan pesawat tersebut langsung menuju hanggar GMF (Garuda Maintenance Facility) tanpa parkir di apron, untuk menghindari pemeriksaan," ujarnya.

Kejadian itu dinilai tidak hanya melanggar aturan Kementerian BUMN, tetapi juga melanggar hukum pidana dan perdata. Untuk proses pelanggaran hukum kepabeanan akan ditangani Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...