Pemerintah Serahkan RUU Omnibus Law ke DPR Pekan Depan
Pemerintah menargetkan penyerahan Rancangan Undang-Undang atau RUU terkait omnibus law ke DPR dapat dilakukan pada pekan depan.
Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan, pemerintah bakal menyerahkan draf tersebut sebelum DPR memasuki masa reses pada 12 Desember mendatang. "Masa sidang yang sekarang ini selesai 12 Desember. Nah penyerahan sebelum akhir masa sidang," kata Susi di kantornya, Jakarta, Jumat (6/12).
Dengan demikian, lanjut dia, RUU itu dapat dibahas usai masa reses DPR. Ia memperkirakan, draf tersebut dibahas dengan parlemen pada Januari 2020.
(Baca: Kemenkeu Sebut Pajak e-Commerce Bakal Diatur dalam Omnibus Law)
Pemerintah bersama dengan satuan petugas atau satgas omnibus law tengah melakukan kajian terhadap substansi RUU tersebut. Ia juga memanggil sejumlah pengusaha, akademisi, dan pemerintah daerah untuk melakukan konsultasi publik.