Belum akan Terbitkan Perppu, Jokowi: Tunggu UU KPK yang Baru Berlaku

Dimas Jarot Bayu
9 Desember 2019, 13:59
jokowi, perppu kpk,
Antara/Aprillio Akbar
Presiden Jokowi saat menghadiri Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di SMKN 57 Jakarta, Senin (9/12). Jokowi akan mempertimbangkan penerbitan Perppu setelah UU KPK yang baru berjalan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jokowi ingin agar UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang baru disahkan berjalan dulu.

Selain itu, dia ingin melihat terlebih dahulu kerja dari Dewan Pengawas dan Pimpinan KPK yang baru, yang rencananya akan dilantik pada 20 Desember 2019.

Jika ketiga unsur tersebut sudah berjalan, baru pemerintah akan mengevaluasi apakah perlu diterbitkan Perppu KPK atau tidak. “Sampai detik ini kita masih melihat, mempertimbangkan,” kata Jokowi di acara Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di SMKN 57 Jakarta, Senin (9/12).

Menurut Jokowi, evaluasi yang akan dilakukan bersifat menyeluruh. Evaluasi tak hanya kepada proses penindakan, namun juga terhadap sistem pencegahan korupsi.

(Baca: Tak Hadiri Undangan KPK, Jokowi Peringati Hari Antikorupsi di SMKN 57)

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...