Protes Biodiesel Dikenakan Bea Masuk, RI Siap Adukan Uni Eropa ke WTO

Dimas Jarot Bayu
11 Desember 2019, 19:21
Protes Biodiesel Dikenakan Bea Masuk, RI Siap Adukan Uni Eropa ke WTO.
KATADATA/Arief Kamaludin
Ilustrasi biodiesel. Pemerintah berencana mengadukan kebijakan bea masuk Uni Eropa ke organisasi perdagangan dunia (World Trade Organization/WTO).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah Indonesia keberatan dengan keputusan Uni Eropa terkait pengenaan bea masuk biodiesel sebesar 18% mulai 2020. Pemerintah berencana mengadukan kebijakan bea masuk Uni Eropa ke organisasi perdagangan dunia (World Trade Organization/WTO).

"Tentu pasti akan berproses, ada yang melalui WTO," kata Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/12).

Selain itu, pemeritah akan menyampaikan keberatannya terkait bea masuk biodiesel dalam perundingan Indonesia-Uni Eropa Comprehensive Economic Partnership Aggreement (IEU-CEPA).

(Baca: Uni Eropa Berlakukan Bea Masuk 18% ke Biodiesel RI selama 5 Tahun)

Meski demikian, pemerintah saat ini tak mau ambil pusing dengan keputusan pengenaan bea masuk produk biodiesel Indonesia oleh Uni Eropa. Sebab, ekspor produk biodiesel dari Indonesia ke Uni Eropa menurutnya tidak terlalu besar.

Ditambah lagi, Indonesia akan mulai menerapkan mandatori biodiesel 30% (B30) tahun depan. "Dengan B30 saja kebutuhan dalam negeri sudah mendekati 10 juta kiloliter sendiri," kata Airlangga.

Sementara itu, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto juga mengatakan, bakal membahas masalah bea masuk sawit bersamaan dengan persoalan lain, seperti terkait pelarangan ekspor bijih nikel Indonesia yang diprotes Uni Eropa. 

Kebijakan tersebut sebelumnya dilaporkan oleh Uni Eropa kepada WTO karena dianggap tidak adil. Uni Eropa menilai kebijakan pelarangan ekspor bijih nikel oleh Indonesia menciptakan risiko besar bagi sektor baja mereka.

"Ini kita lagi bicara soal IEU-CEPA, mungkin dalam itu akan dibahas item-item tadi itu," kata Agus.

(Baca: RI Konsultasikan Larangan Ekspor Nikel Usai Dilaporkan Eropa ke WTO)

Sebelumnya, Komisi Uni Eropa mengenakan bea masuk untuk produk biodiesel Indonesia dengan besaran yang bervariasi, antara 8%-18% mulai Januari 2020. Tarif produk kelapa sawit ini akan berlaku selama lima tahun.

Komisi Uni Eropa mengatakan langkah ini merupakan balasan atas subsidi yang diberikan kepada produsen sawit di Indonesia. Mereka menganggap harga biodiesel Indonesia yang telah disubsidi pemerintah telah merugikan produsen di Benua Biru.

"Ini ancaman pada dunia industri," demikian pernyataan Komisi Uni Eropa dikutip dari Bloomberg, Selasa (12/10).

Untuk diketahui, nilai ekspor biodiesel Indonesia ke Uni Eropa mencapai 400 juta euro atau setara Rp 6,2 triliun. Sedangkan, pasar biodiesel Uni Eropa diperkirakan mencapai 9 miliar euro atau hampir Rp 140 triliun per tahun.

Reporter: Dimas Jarot Bayu
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...