Uni Eropa Berlakukan Bea Masuk 18% ke Biodiesel RI selama 5 Tahun

Rizky Alika
10 Desember 2019, 16:24
Kegiatan Kajian Teknis Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (BBN) salah satunya mendorong industri kendaraan bermotor dan alat besar untuk menghasilkan teknologi mesin yang dapat menggunakan Bahan Bakar Nabati dengan campuran diatas 20% hingga 100% (B20-B100)
KATADATA/Arief Kamaludin
Ilustrasi biodiesel. Uni Eropa resmi mengenakan bea masuk untuk produk biodiesel Indonesia dengan besaran yang bervariasi antara 8-18% mulai Januari 2020.

 Uni Eropa resmi mengenakan bea masuk untuk produk biodiesel Indonesia dengan besaran yang bervariasi antara 8-18% mulai Januari 2020.  Tarif produk kelapa sawit ini akan berlaku selama lima tahun.

Komisi Uni Eropa mengatakan langkah ini merupakan balasan atas subsidi yang diberikan kepada produsen sawit di Indonesia. Mereka menganggap harga biodiesel RI yang telah disubsidi pemerintah telah merugikan produsen di Benua Biru.

Sebenarnya pengenaan tarif ini sudah dimulai Komisi Uni Eropa sejak Agustus 2019 lalu. Namun kebijakan tersebut masih bersifat sementara.

"Ini ancaman pada dunia industri," demikian pernyataan Komisi Uni Eropa dikutip dari Bloomberg, Selasa (12/10).

(Baca: Diskriminasi Sawit, Pemerintah Ingatkan Eropa Soal Pembelian Airbus)

Sebelumnya, dalam proposal Uni Eropa, tarif bea masuk dikenakan untuk PT Ciliandra Perkasa sebesar 8%, PT Intibenua Perkasatama dan PT Musim Mas (Musim Mas Group) 16,3%, serta PT Pelita Agung Agrindustri dan PT Permata Hijau Palm Oleo (Permata Group) 18%.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...