Uni Eropa Berlakukan Bea Masuk 18% ke Biodiesel RI selama 5 Tahun
Uni Eropa resmi mengenakan bea masuk untuk produk biodiesel Indonesia dengan besaran yang bervariasi antara 8-18% mulai Januari 2020. Tarif produk kelapa sawit ini akan berlaku selama lima tahun.
Komisi Uni Eropa mengatakan langkah ini merupakan balasan atas subsidi yang diberikan kepada produsen sawit di Indonesia. Mereka menganggap harga biodiesel RI yang telah disubsidi pemerintah telah merugikan produsen di Benua Biru.
Sebenarnya pengenaan tarif ini sudah dimulai Komisi Uni Eropa sejak Agustus 2019 lalu. Namun kebijakan tersebut masih bersifat sementara.
"Ini ancaman pada dunia industri," demikian pernyataan Komisi Uni Eropa dikutip dari Bloomberg, Selasa (12/10).
(Baca: Diskriminasi Sawit, Pemerintah Ingatkan Eropa Soal Pembelian Airbus)
Sebelumnya, dalam proposal Uni Eropa, tarif bea masuk dikenakan untuk PT Ciliandra Perkasa sebesar 8%, PT Intibenua Perkasatama dan PT Musim Mas (Musim Mas Group) 16,3%, serta PT Pelita Agung Agrindustri dan PT Permata Hijau Palm Oleo (Permata Group) 18%.