Kementan Gandeng Kejaksaan Agung Cegah Peyelewengan Hasil Pertanian

Image title
12 Desember 2019, 17:44
Kementerian Pertanian, Jaksa Agung, Pangan, pertanian
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Ilustrasi, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengikuti rapat kerja dengan Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2019). Kementerian Pertanian menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Agung untuk mencegah penyelewengan hasil pertanian.

Kementerian Pertanian (Kementan) menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Agung untuk mencegah penyelewengan di sektor pertanian. Kerja sama tersebut juga berguna untuk menjamin pasokan pangan.

Kerja sama diresmikan melalui penandatangan nota kesepahaman terkait pembangunan pertanian 2020. Melalui sinergi tersebut, Kejaksaan Agung bakal mengawasi secara hukum kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementan.

"Kami dikawal oleh kebijakan-kebijakan preventif oleh Jaksa Agung untuk urusan legal di bidang pertanian," kata Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Jakarta, Kamis (12/12).

Selain itu, Kejaksaan Agung memiliki kewenangan untuk memeriksa penyimpangan yang terjadi dalam penyediaan pangan. Sehingga ada jaminan ketersediaan pangan bagi 267 juta jiwa penduduk Indonesia.

"Jaksa Agung bisa masuk setiap saat jika ada penyimpangan," ujarnya.

(Baca: Harga Anjlok, Kementan Minta Peternak Ayam Kecil Gaet Pengusaha Besar)

Menurut Syahrul, ada indikasi kecurangan di sektor pertanian dalam bidang distribusi dan alokasi pupuk bersubsidi. Jumlah subsidi pupuk yang mencapai Rp 37 triliun dirasa tidak sebanding dengan produktivitas petani yang hanya mampu menghasilkan lima ton gabah per hektare.

"Kalau ada yang produksi 5 ton per hektare sudah kasih pupuk berarti ada yang salah menurut saya, harusnya naik diatas tujuh ton," ujarnya.

Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin menjelaskan dalam proses menjaga ketersediaan pangan nasional, tak jarang mengundang ketertarikan berbagai pihak untuk berlaku curang. Dengan kerja sama itu, Kejaksaan Agung dan Kementan bisa mencegah penyimpangan penyediaan pangan.

"Jaksa pengacara negara dapat mendampingi Kementerian Pertanian," ujar Burhanuddin.

(Baca: Mentan dan Mendag Sepakat Perbaiki Koordinasi untuk Impor Pangan)

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Tri Kurnia Yunianto

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...