Kementerian BUMN Bakal Batasi Direksi Jabat Komisaris di Anak Usaha
Kementerian BUMN bakal membuat aturan untuk membatasi direksi menjabat sebagai komisaris di anak usaha perusahaan pelat merah. Dengan begitu, direksi tidak lagi bisa memegang jabatan komisaris di beberapa anak usaha BUMN.
Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga mengatakan saat ini tidak ada aturan yang membatasi direksi menjabat komisaris di anak usaha. Peraturan yang ada hanya membatasi gaji yang akan didapatkan didapatkan direksi jika menjadi komisaris, yaitu lebih rendah 30% dari komisaris lainnya.
"Akibatnya satu direksi bisa jabat komisaris di delapan anak usaha. Itu yang lagi kami kaji idealnya," kata Arya saat ditemeui di Kementerian BUMN, Jumat (13/12).
Menurut Arya, rangkap jabatan komisaris bakal melemahkan pengawasan pada anak dan cucu usaha BUMN. Padahal, Menteri BUMN Erick Thohir ingin komisaris meningkatkan pengawasan BUMN.
(Baca: Punya Proyek di Garuda, Erick: Tak Pilih Kasih, Koruptor Tetap Dicopot)
Selain itu, Kementerian BUMN menemukan direksi Garuda Indonesia menjabat komisaris di lebih dari empat anak usaha. Misalnya, mantan Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra yang menjabat sebagai Komisaris Utama di enam anak dan cucu usaha Garuda.
Perusahaan tersebut, yaitu PT GMF AeroAsaia, PT Citilink Indonesia, PT Aerofood Indonesia, PT Garuda Energi Logistik, PT Garuda Indonesia Air Charter, dan PT Garuda Tauberes Indonesia.
Sedangkan Mantan Direktur Human Capital Garuda Indonesia Heri Akhyar menjabat komisaris di delapan perusahaan dan Mantan Direktur Teknik dan Layanan Iwan Joeniarto menjabat komisaris di enam perusahaan.
Mantan Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha Mohammad Iqbal menjabat komisaris di lima anak usaha dan Direktur Operasi Bambang Adisurya Angkasa menjabat komisaris di empat anak usaha.
(Baca: Kepada Erick Thohir, Plt Direksi Janji Jaga Garuda Hingga Gelaran RUPS)