Jiwasraya Tak Mampu Bayar Klaim Jatuh Tempo Tahun Ini Rp 12,4 Triliun

Image title
16 Desember 2019, 18:24
Jiwasraya, klaim jatuh tempo, jiwasraya tak dapat membayar
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Jiwasraya menghadapi masalah tekanan likuiditas sehingga tak dapat membayar klaim yang jatuh tempo.

PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mencatat jumlah klaim polis yang jatuh tempo pada periode Oktober-Desember 2019 sebesar Rp 12,4 triliun. Namun, Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko menyatakan perusahaan tak dapat membayar klaim polis.

Hexana tak dapat memastikan kapan pembayaran klaim polis yang sudah jatuh tempo itu karena perusahan masih berada dalam tekanan likuiditas. "Tentu tidak bisa, saya tidak bisa memastikan kapan tanggalnya," kata Hexana, saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR, di Jakarta, Senin (16/12).

Ia menjelaskan, untuk keluar dari tekanan likuditas diperlukan beberapa opsi penyelesaian kemelut Jiwasraya. Pertama, mencari investor yang akan membeli saham anak usaha PT Jiwasraya Putra. Jiwasraya menargetkan menemukan investor pada kuartal I 2020 sehingga dana masuk dapat digunakan untuk membayar utang klaim.

(Baca: Bayar Tunggakan, Jiwasraya Putra Diharap Dapat Investor Kuartal I 2020)

Kedua, melakukan restrukturisasi dan mengubah model bisnis dengan tujuan mendapatkan profit dan memperbaiki likuiditas. "Ini harus restrukturisasi total dan mengganti model bisnis biar untung. Juga perlu digitalisasi biar bisa efisien," kata dia.

Hingga 30 November 2019, total liabilitas sebesar Jiwasraya sebesar Rp 15,75 triliun. Program roll over polis atau nasabah yang memperpanjang hingga November 2019 sebanyak 4.306 polis atau sebesar Rp 4,25 triliun. Sehingga polis yang mengalami penundaan pembayaran sebanyak 13.095 polis dengan nilai sebesar Rp 11,50 trilun.

(Baca: Nasib Nasabah Gagal Bayar Jiwasraya serta Sangkaan ke OJK dan BUMN)

Sebelumnya, Jiwasraya menyatakan kepada DPR membutuhkan dana mencapai Rp 32,98 triliun guna memperbaiki permodalan perusahaan sesuai ketentuan minimal yang diatur OJK atau risk based capital (RBC) sebesar 120%.

Hal tersebut terungkap dalam salinan dokumen Jiwasraya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR pada Kamis (7/11). Dokumen tersebut juga menunjukkan, modal atau ekuitas Jiwasraya per September 2019 negatif sebesar Rp 23,92 triliun.

(Baca: Kemelut Jiwasraya, DPR Minta Penegak Hukum Cekal Mantan Direksi)

Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...