Perpres Baru, Jokowi Tambah Jabatan Wakil Kepala Staf Kepresidenan

Dimas Jarot Bayu
26 Desember 2019, 11:02
Perpres Baru, Jokowi Tambah Jabatan Wakil Kepala Staf Kepresidenan.
ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA
Presiden Joko Widodo (Jokowi). Jokowi menambahkan kursi Wakil Kepala Staf Kepresidenan dalam struktur organisasi KSP.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 89 Tahun 2019 pada 18 Desember 2019. Melalui Perpres tersebut, Jokowi menambahkan kursi Wakil Kepala Staf Kepresidenan dalam struktur organisasi KSP.

Pasal 6 Perpres tersebut menyatakan, bahwa Wakil Kepala Staf Kepresidenan bertugas membantu Kepala Staf Kepresidenan dalam memimpin pelaksanaan tugas KSP. Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan, Wakil Kepala Staf Kepresidenan akan membantu pelaksanaan fungsi delivery assurance unit atau menerjemahkan program presiden. 

Advertisement

“Untuk memastikan seluruh program Presiden dan Wakil Presiden terlaksana dengan baik,” kata Fadjroel dalam keterangan tertulis dikutip Kamis (26/12).

(Baca: Beban Kerja Bertambah, Moeldoko Akan Punya Wakil di KSP)

Fadjroel menyebut, pembentukan pos baru ini oleh presiden didasari pertimbangan beban kerja. Pasalnya, selama ini Kepala Staf Kepresidenan harus menangani kebijakan dan delivery assurance unit secara bersamaan.

Dengan adanya Wakil Kepala Staf Kepresidenan, tugas tersebut akan dibagi. “Wakil Kepala Staf Kepresidenan menangani delivery assurance unit, sedangkan Kepala Staf Kepresidenan menangani masalah policy,” kata Fadjroel.

Perpres tersebut juga menyatakan bahwa Wakil Kepala Staf Kepresidenan diangkat dan diberhentikan Presiden. Masa jabatan Wakil Kepala Staf Kepresidenan paling lama sama dengan Kepala Staf Kepresidenan.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement