Tak Capai Target Investasi, Status Kawasan Ekonomi Khusus Akan Dicabut
Pemerintah berencana mencabut status Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang tidak mencapai target dari sisi investasi. Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan, kinerja KEK akan dievaluasi secara bertahap sebelum statusnya dicabut.
"Tiap tahun kami patok target. Bila tidak tercapai, kami potong untuk insentifnya," kata Susiwijono di kantornya, Jakarta, Selasa (6/1).
Menurut dia, salah satu kawasan yang tidak optimal yakni KEK Sei Mangkei, Sumatera Utara. Sebab, utilitasnya kurang dari 20%. Hal ini terjadi karena harga gas dan listrik tinggi di KEK tersebut.
Selama ini, pemerintah belum memberikan target kepada pengelola KEK. Rencananya, target meliputi nilai investasi dan tingkat penyerapan tenaga kerja. Target tersebut juga diterapkan secara bertahap selama 4-5 tahun.
(Baca: Terkendala Aturan, Penetapan Pusat Ekonomi Digital di Batam Tertunda)
Saat ini, pemerintah baru menetapkan target pada tiga KEK baru. Investasi di KEK Singhasari, Jawa Timur ditarget Rp 12,5 triliun dengan tenaga kerja 6.806 orang.
Kemudian, pemerintah menargetkan pengelola KEK Likupang, Sulawesi Utara meraup investasi Rp 7,1 triliun dengan tenaga kerja 65 ribu orang. Selanjutnya, investasi di KEK Kendal, Jawa Tengah dibidik Rp 70 triliun dengan tenaga kerja 20 ribu orang.
Susi mengatakan, peratuan mengenai evaluasi KEK itu akan tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko). Evaluasi akan dilakukan oleh Dewan Kawasan KEK.
(Baca: Ikatan Saudagar Muslim Usul Buat Kawasan Ekonomi Khusus Halal di Aceh )
Nantinya, pemerintah membantu pengelola KEK yang sulit mencapai target. "Kami dorong, bantu kalau ada kendala. Kalau tidak tercapai target juga, ya sudah," ujar dia.
Hingga saat ini, pemerintah telah menetapkan 15 KEK yang terdiri dari Sembilan industri dan enam pariwisata. Dari jumlah tersebut, 11 KEK telah beroperasi atau sudah melayani investor.
Pengembangan 15 KEK tersebut menghasilkan realisasi investasi hingga Rp 22,2 triliun. Hingga akhir tahun lalu, KEK menyerap sekitar 8.686 pekerja.
(Baca: Pemerintah Siap Tambah Insentif Pajak di Kawasan Ekonomi Khusus)