WeChat Pay Resmi Beroperasi di Indonesia, Alipay Segera Menyusul
Platform sistem pembayaran asal Tiongkok, Wechat Pay resmi beroperasi di Indonesia menggunakan jaringan PT Bank CIMB Niaga Tbk mulai bulan ini. Sementara pesaingnya. Alipay saat ini masih menunggu restu dari Bank Indonesia.
Kepala Departemen Sistem Pembayaran BI Filianingsih menyebut saat ini pihaknya telah mengeluarkan izin kerja sama sistem pembayaran antara WeChat Pay dengan Bank CIMB Niaga. Sementara perizinan Alipay hingga kini masih diproses.
"Baru CIMB Niaga dengan Tenpay atau WeChat Pay," ujar Filianingsih kepada Katadata.co.id, akhir pekan lalu.
(Baca: BCA Target Pengguna Alipay & WeChat Pay Bisa Transaksi di RI Awal 2020)
Direktur Konsumer CIMB Niaga Lani Darmawan menjelaskan pihaknya saat ini telah mempersiapkan mesin-mesin electronic data capture atau EDC agar dapat digunakan untuk memproses pembayaran menggunakan WeChat Pay dan Alipay. Adapun saat ini, pihaknya telah mengantongi izin dari Bank Indonesia terkait kerja sama dengan WeChat Pay.
"Januari kami set up mesin-mesin EDC, saat ini sebagian EDC kami sudah bisa melayani WeChat Pay. Sedangkan perizinan kerja sama dengan Alipay masih berproses di BI," terang Lani.
Melalui kerja sama tersebut, menurut Lani, mesin-mesin EDC CIMB Niaga dapat melayani transaksi turis-turis asing Tiongkok maupun negara lain yang menggunakan Wechat Pay maupun Alipay-jika sudah mengantongi izin BI.
"Bagi kami, ini merupakan sumber finterchdana murah dan transaksi yang masuk ini dalam bentuk rupiah. Transkasi paling banyak kemungkinan di daerah wisata seperti Bali dan Yogyakarta," jelas dia.
(Baca: Perkuat Layanan Keuangan, Grab Dikabarkan Gaet PayPal dan Alipay)
Selain CIMB Niaga, kerja sama dengan platform pembayaran asal Tiongkok juga akan dilakukan oleh PT Bank Central Asia Tbk. Saat ini, BCA masih memproses perizinan dari Bank Indonesia terkait kerja sama dengan Alipay.
"Kerja sama ini berpotensi dapat berjalan pada kuartal II 2020," ujar Executive Vice Presiden Secretariat & Corporate Communication BCA Her F Haryn.
Sesuai ketentuan BI, penyelenggara jasa sistem pembayaran atau PJSP asing diwajibkan untuk bekerja sama dengan bank umum kegiatan usaha atau BUKU 4 dan menggunakan QRIS untuk dapat beroperasi di Indonesia. Melalui kerja sama tersebut, bank bermodal inti minimal Rp 30 triliun tersebut berperan sebagai pengelola dana.
Selain WeChat Pay dan Alipay, Whatsapp juga dikabarkan bakal menyediakan layanan pembayaran di Indonesia. Whatsapp kabarnya tengah mendekati Gopay, OVO, dan Dana.