IndoXXI Tutup, Kominfo Respons Munculnya Situs Streaming Film Baru
Situs web streaming film, IndoXXI memang sudah menghentikan layanannya mulai tahun ini. Namun, situs-situs sejenis bermunculan. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan bakal memblokir platform penayangan film ilegal.
Menteri Kominfo Johnny Plate mengatakan, situs web streaming ilegal merugikan pelaku industri ekonomi kreatif. “Kalau berulang-ulang kali, muncul lagi, Kominfo punya tugas mengimplementasikan Undang-undang (UU),” katanya kepada Katadata.co.id, hari ini (7/1).
Salah satunya, Kominfo memastikan bakal memblokir situs web streaming ilegal. “Sebelum kami bawa ke ranah hukum, kami blokir dulu,” kata Johnny.
Ia mengakui, layanan digital seperti situs web streaming memudahkan masyarakat untuk menikmati film ataupun lagi. Namun, ia mengimbau pengelola situs menjalankan bisnisnya secara legal.
(Baca: Berpotensi Ganggu Investasi, Situs IndoXXI Terancam Diblokir Kominfo)
Johnny juga sempat mengatakan, pemerintah tidak ingin aksi pembajakan film mengganggu perekonomian Indonesia. Pemerintah berfokus membangun iklim investasi dan kepastian usaha yang baik guna mendorong perekonomian.
Namun, Spesialis Keamanan Teknologi Vaksincom Alfons Tanujaya menilai, pemblokiran tidak memberikan efek jera bagi penyedia situs web streaming ilegal. Setelah diblokir, pengelola situs bisa membuat yang baru dengan harga yang relatif murah.