Menhub Budi Karya Buka Peluang Tarif Ojek Online Diatur per Provinsi

Rizky Alika
17 Januari 2020, 13:27
budi karya, tarif ojek online, zonasi tarif, tarif per provinsi
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Sejumlah ojek online menunggu penumpang di kawasan Pinang Ranti, Jakarta Timur. Sesuai tuntutan pengemudi ojek online, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan ada peluang tarif zonasi diganti menjadi tarif per provinsi.

Seriring dengan adanya tuntutan dari pengemudi ojek online terkait zonasi tarif, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi membuka peluang aturan tarif tersebut bisa diatur per provinsi oleh pemerintah daerah.

"Mungkin saja (tarif per provinsi). Kami akan petakan permasalahan yang timbul dengan adanya tarif per provinsi itu apa," kata Budi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Kamis (16/1).

Ia juga mengkaji kemungkinan kebijakan per provinsi hanya diterapkan di wilayah Jawa. Sebab, pengawasan kebijakan di Jawa dinilai lebih mudah lantaran Dinas Perhubungannya sudah cukup profesional.

Budi memastikan, kesejahteraan pengemudi akan menjadi perhatian utama dalam mengkaji tarif. Dengan demikian, aturan tersebut tidak akan menimbulkan masalah baru. "Jadi jangan sampai ini menjadi masalah bagi pengemudi lain yang tidak ikut demo," ujar dia.

(Baca: Kemenhub Akan Kaji Tuntutan Ojek Online Soal Penghapusan Zonasi Tarif)

Sebagaimana diketahui, sekitar 500 pengemudi ojek online sempat berunjuk rasa di Kantor Kementerian Perhubungan dan Istana Presiden pada Rabu (15/1). Salah satu tuntutan para pengemudi ojek online ialah perubahan ketentuan tarif agar tidak lagi ditentukan berdasarkan zonasi, tapi berdasarkan provinsi.

Kemenhub pun menerima 10 perwakilan pengemudi ojek online untuk berdiskusi terkait tuntutan mereka. Ketua Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono optimistis Kemenhub akan menyetujui agar kebijakan tarif ditentukan oleh daerah. "Nanti Gubernur atau Walikota yang akan tentukan (tarif)," ujarnya.

Menurutnya, tarif ojek online sebaiknya ditentukan per daerah karena kondisi tiap daerah berbeda. Misalnya di daerah yang pendapatan masyarakatnya relatif rendah namun tarifnya tinggi sehingga konsumen sedikit. Ada juga yang tarifnya terlalu murah, sehingga memberatkan pengemudi ojek online.

Saat ini, tarif ojek online berdasarkan zonasi diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 348 Tahun 2019 yang dibagi menjadi tiga zonasi.

(Baca: Didemo Ojek Online Soal Maxim, Kemenhub Sebut itu Kewenangan Kominfo)

Zona satu terdiri dari Sumatera, Bali, serta Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Batas atas dan bawah tarif di wilayah ini berkisar Rp 1.850 - 2.300 per kilometer (km). Zona dua di Jabodetabek, dengan tarif Rp 2.000 - 2.500 per km.

Kemudian zona tiga yakni Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua dengan tarif Rp 2.100 - 2.600 per km. Sedangkan biaya jasa minimal di zona satu dan tiga Rp 7.000 - 10.000. Lalu, di zona dua tarif untuk perjalanan kurang dari empat kilometer sekitar Rp 8.000 - 10.000.

Reporter: Rizky Alika

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...