Kemenhub Akan Kaji Tuntutan Ojek Online Soal Penghapusan Zonasi Tarif

Fahmi Ahmad Burhan
16 Januari 2020, 08:06
Ribuan driver ojek online yang tergabung dalam Gabungan Roda Dua (Garda) melakukan aksi di depan Kantor Perhubungan, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2020). Dalam aksinya para driver menuntut agar tarif diatur per provinsi sesuai tingkat pendapatan masyarakat di
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Ribuan driver ojek online yang tergabung dalam Gabungan Roda Dua (Garda) melakukan aksi di depan Kantor Perhubungan, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2020). Dalam aksinya para driver menuntut agar tarif diatur per provinsi sesuai tingkat pendapatan masyarakat di provinsi masing-masing.

Ribuan pengemudi ojek online berunjuk rasa menuntut perubahan pembagian tarif agar tidak lagi ditentukan berdasarkan zonasi, tapi dibagi per provinsi. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengaku akan menindaklanjuti tuntutan dan membahasnya dalam evaluasi tarif. 

"Untuk evaluasi tarif, prinsipnya saya lagi bahas, ini sudah dua putaran, akan bahas kembali yang mereka (pengemudi ojek online) minta," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setyadi di Jakarta pada Rabu (15/1).

Meski demikian dia tidak bisa berjanji apa yang dituntut  pengemudi ojek online dapat direalisasikan karena yang terlibat dalam penentuan kebijakan bukan hanya Kemenhub. "Saya buat ini tidak sendirian. Ada pakar, juga ada YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia), ada asosiasi," kata dia. 

Kemenhub mengevaluasi tarif ojek online sejak pekan lalu. Pembahasan evaluasi sudah dilakukan dua kali. Menurut Budi, evaluasi itu tidak menjamin adanya perubahan skema tarif. Meski demikian, tuntutan dari ribuan pengemudi ojek online tetap akan ditampung dan disampaikan saat pembahasan evaluasi.

(Baca: Gojek & Grab Respons Unjuk Rasa Ratusan Pengemudi Ojek Online Hari Ini)

Dia berpendapat, penghapusan zonasi dan menggantinya menjadi kebijakan provinsi cukup masuk akal. Menurutnya, kondisi di tiap daerah memang berbeda-beda. Tidak hanya kondisi ekonomi, tapi juga kondisi geografis.

Budi mengatakan, ketika zonasi dihapuskan otomatis itu akan membatalkan Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 yang mengatur skema tarif. Hal itu menurutnya membutuhkan tenaga ekstra untuk merumuskan skema baru. "Tidak bisa langsung saya ikuti. Harus dibahas terus dengan banyak pihak," kata dia. 

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...