Kejaksaan Kembali Blokir Aset Tanah Milik Benny Tjokro

Image title
21 Januari 2020, 07:24
benny tjokro, sita tanah, jiwasraya
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro di Kejaksaan Agung Jakarta, Senin (6/1/2020). Kejaksaan kembali sita tanah diduga milik Benny hari Senin (20/1).

Kejaksaan Agung kembali memblokir tanah milik Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Hal itu merupakan upaya agar tanah tidak berganti nama pemilik guna kepentingan pemeriksaan.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono menjelaskan pihaknya saat ini tengah memilah aset yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana korupsi. Dia juga belum bisa memastikan berapa jumlah tanah yang kembali diblokir.

"Ada tambahan, masih dipilah-pilah  cukup banyak," kata dia saat ditemui awak media di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/1).

(Baca: Kejaksaan Agung Blokir 156 Bidang Tanah Diduga Milik Benny Tjokro)

Menurut dia, penyitaan aset berupa barang tak bergerak memiliki mekanismenya tersendiri. Itu dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari ketua pengadilan. "Nanti penyidik akan mengajukan persetujuan penyitaan," kata dia.

Pada pekan lalu Korps Adhyaksa telah berhasil memblokir sebanyak 156 sertifikat tanah yang diduga milik Benny Tjokrosaputro.  Adapun sertifikat tanah yang diblokir terdiri dari 84 bidang di Kabupaten Lebak dan 72 sertifikat tanah di Kabupaten Tangerang.

Meski demikian, kejaksaan belum menghitung berapa total luas tanah yang diblokir. "Kami masih minta pemblokiran dulu karena mekanisme penyitaan tanah ada sendiri," kata Hari di Jakarta, Kamis (16/1) lalu.

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...