Dipecat dari Dirut TVRI, Helmy Yahya Tuntut Dewan Pengawas ke PTUN
Mantan Direktur Utama TVRI Helmy Yahya akan menuntut Dewan Pengawas stasiun televisi publik tersebut terkait pemecatan dirinya kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Dia mengungkapkan tuntutan tersebut akan diajukan pada pekan ini. "Dalam minggu ini, kami ajukan tuntutan atau legal action. Tunggu saja," kata Helmy di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (28/1).
Menurutnya, tuntutan hukum tersebut juga untuk memperjuangkan nasib TVRI serta para karyawannya. Sebab, dia tengah memperjuangkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai TVRI yang belum turun selama dua tahun terakhir.
Selama dia memimpin, gaji karyawan selalu dibayarkan. Keterlambatan pembayaran hanya terjadi pada honor satuan kerabat kerja (SKK) lantaran pembayaran honor perlu menunggu laporan pertanggungjawaban.
(Baca: Bantah Dewas, Direksi TVRI Sebut Siaran Program Asing Hanya 0,06%)
Meski begitu, Helmy menilai hal tersebut sudah lumrah. Saat ini, SKK karyawan tersebut telah dibayarkan tanpa ada tunggakan. "Saya tidak melakukan pelanggaran di TVRI," ujar dia.
Sebagaimana diketahui, Dewan Pengawas TVRI telah memberhentikan Helmy Yahya sebagai Direktur Utama yang disambut kekecewaan dan perlawanan dari jajaran dewan direksi dan sejumlah karyawan. Bahkan karyawan sempat menyegel kantor Dewas pada Kamis (16/1) malam.
Helmy Yahya dipecat dari jabatannya pada 16 Januari 2019. Pemecatan dengan sederet alasan, di antaranya tak adanya penjelasan soal pembelian siaran berbayar liga Inggris, rebranding yang tak sesuai rencana anggaran, mutasi pejabat struktural yang tak sesuai prosedur, dan penunjukan program “Kuis Siapa Berani” yang dinilai melanggar beberapa asas.
(Baca: Direksi TVRI Bela Helmy Yahya: Dewas Tahu Soal Pembelian Liga Inggris)