Kejaksaan Duga Tersangka Baru Jiwasraya Ikut Bersekongkol Sejak 2008
Direktur PT Maxima Integra Investama Joko Hartono Tirto ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya oleh Kejaksaan Agung pada Kamis (6/2) malam. Joko diduga ikut terlibat dalam kecurangan pengelolaan investasi di Jiwasraya sejak 2008.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan Joko awalnya menemui mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia menjelaskan kepada Hary bagaimana memperbaiki kondisi keuangan Jiwasraya melalui aksi jual beli saham melalui perusahaannya.
"Keterlibatannya bagaimana cara mengalihkan saham ke Maxima Intergra, lalu dilarikan ke reksa danayang diduga melawan hukum," kata dia saat ditemui di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (6/2).
(Baca: Kejagung Tetapkan Direktur Manajer Investasi Tersangka Baru Jiwasraya)
Pelanggaran hukum yang dituduhkan kepada Joko yakni ada unsur kebersamaan untuk melakukan tindak pidana korupsi. Hal ini diatur dalam pasal 2 Undang-Undang 31 tahun 1999 dan kemudian diubah Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Diduga (Joko) ada keterkaitan secara bersama-sama dengan tersangka sebelumnya," kata dia.