Kejagung Tambah 1 Tersangka Jiwasraya, Berikut Daftar Aset yang Disita

Sorta Tobing
7 Februari 2020, 13:58
gagal bayar asuransi jiwasraya, tersangka kasus jiwasraya, benny tjokro, kejaksaan agung, aset tersangka jiwasraya disita kejagung
Adi Maulana Ibrahim | KATADATA
Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Selain itu, kejaksaan juga menyita aset para tersangka, termasuk mobil mewah, rumah, tanah, dan apartemen.

Sebanyak enam orang telah menjadi tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Yang terbaru, Kejaksaan Agung menetapkan status itu kepada Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Joko diduga mengeruk uang asuransi pelat merah itu bersama tersangka lainnya. “Penyidik menemukan unsur kebersamaan, artinya sama-sama membantu dalam tindak pidana korupsi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Agung Hari Setiyono di Jakarta, Kemarin (6/2), seperti dikutip dari Medcom.id.

Tersangka lainnya yang sudah lebih dulu masuk rumah tahanan adalah Hendrisman Rahim (mantan Direktur Utama Jiwasraya), Harry Prasetyo (mantan Direktur Keuangan Jiwasraya), Syahmirwan (mantan Kepala Investasi dan Divisi Keuangan Jiwasraya), Benny Tjokrosaputro (Komisaris PT Hanson International Tbk), dan Heru Hidayat (PT Trada Alam Minera Tbk).

"Keterkaitan tersangka JHT dengan tersangka lain diduga sudah terjadi sejak 2008. Pada awalnya dia memaparkan kodisi keuangan Jiwasraya dan kemudian menawarkan penjualan (saham) ke PT Maxima Integra," kata Hari.

(Baca: Kejaksaan: Tersangka Joko Hartono Tawarkan Saham Gorengan ke Jiwasraya)

Selain menahan, Kejaksaan juga melakukan penyitaan aset kepada para tersangka. Tujuan penyitaan ini dalam rangka mengembalikan kerugian negara yang diprediksi mencapai Rp 13,7 triliun. Ada berbagai barang telah diambil bahkan diblokir oleh negara, berikut daftarnya:

Kendaraan Bermotor

Kejaksaan Agung menyita lima mobil mewah terkait kasus Jiwasraya. Ada dua Toyota Alphard masing-masing atas nama Hendrisman Rahim dan Harry Prasetyo. Kemudian, tiga mobil Mercedes-Benz atas nama Hanson International, R Wiryanti (istri Harry Prasetyo), dan Jiwasraya.

Ada pula dua unit mobil milik Syahmirwan, yaitu Toyota Innova dan Honda CR-V. Selain mobil, motor Harley-Davidson milik Hendrisman juga turut disita.

(Baca: Kejaksaan Kembali Sita 52 Unit Apartemen Benny Tjokro di South Hills)

Sertifikat Tanah

Sebanyak 156 bidang tanah milik Benny Tjokro diblokir oleh Kejaksaan Agung, termasuk rekening bank yang terkait dengan kasus tersebut. Pemblokiran ini bertujuan untuk mencegah upaya pengalihan nama atau berpindah tangan.

Ada pula aset tanah lainnya yang sedang dalam pelacakan. Mengutip dari Antara, aset-aset itu terletak di Desa Nameng Kabupaten Lebak atas nama PT. Kencana Raya Nusa (berubah nama menjadi PT. Tri Mega Adhyarta) dan tanah di Kampung Ciawi RT 01 RW 06 Desa Cijoro Pasir Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak, Banten.

Lalu, tanah lainnya yang dalam pelacakan ada pula yang lokasinya di perumahan Millenium City seluas 20 hektare dan Forest Hill seluas 60 hektare. Keduanya berada di Parung, Bogor, Jawa Barat. Ada lagi tanah di Desa Mekarsari Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor atas nama PT. Chandra Tribina, serta tanah di Desa Pingku Kecamatan Parung Panjang Kabupaten Bogor seluas 10 hektare.

Rumah

Aset rumah milik Syahmirwan turut kena sita Kejaksaan Agung. Lokasinya berada di Jalan Delima III Nomor 9 Curug RT 005/008, Pondok Kelapa, Jakara Timur. Penyitaan ini juga termasuk sertifikat tanah, polis asuransi, dan deposito milik mantan Kepala Investasi dan Divisi Keuangan Jiwasraya itu.

(Baca: Benny Tjokro Ditahan Kejagung, Hanson Kesulitan Bayar Utang)

Apartemen

Kemarin, Kejaksaan menyita 41 unit di apartemen South Hills, Kuningan, Jakarta Selatan. Apartemen itu diduga milik Benny Tjokro. Belum ada hitungan resmi berapa nilai apartemen tersebut.

Berdasarkan informasi dari situs rumah123.com, harga satu unit apartemen South Hills dapat mencapai Rp 3 miliar hingga Rp 7 miliar pada 2017. Dengan demikian, nilai 41 unit apartemen tersebut sekitar Rp 123 miliar hingga Rp 287 miliar.

Kejagung berencana menyita 52 unit apartemen lainnya milik Benny Tjokro di lokasi yang sama. Semua apartemen yang kena dan bakal kena sita itu dalam kondisi tidak berpenghuni. Kejaksaan akan memilah mana yang sudah dijual atau disewakan, untuk melindungi hak pembeli.

Reporter: Tri Kurnia Yunianto

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...