Nadiem Makarim: Sekolah Bisa Pakai 50% Dana BOS untuk Guru Honorer

Agatha Olivia Victoria
10 Februari 2020, 23:10
Nadiem Makarim, Dana BOS, Guru Honorer, 50 Persen Dana Bos untuk Guru Honorer
ANTARA FOTO/ANDREAS FITRI ATMOKO
Unjuk rasa guru honorer menuntut pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Yogyakarta.

Pemerintah mengubah beberapa kebijakan terkait dana bantuan operasional sekolah (BOS). Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyatakan alokasi dana BOS untuk guru honorer naik menjadi maksimal 50%.  

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menjelaskan kebijakan bertujuan untuk menyejahterakan guru honorer yang selama ini mendapatkan gaji tak layak. Sebelumnya, alokasi dibatasi hanya maksimal 15% di sekolah negeri dan maksimal 30% di sekolah swasta.

"Dengan adanya penyesuaian, kita ubah menjadi maksimal 50% untuk pembayaran guru honorer sekolah," kata Nadiem dalam Konferensi Pers di Gedung Kementerian Keuangan atau Kemenkeu, Jakarta, Senin (10/2).

(Baca: Nadiem Permudah Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi)

Ia menjelaskan, alokasi tersebut bisa diberikan kepada guru honorer yang memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Selain itu, guru honorer yang belum memilik sertifikat pendidik, namun telah tercatat di Dapodik paling lambat 31 Desember 2019.

Meski begitu, pemanfaatan dana bos untuk pembayaran guru honorer menjadi kewenangan kepala sekolah. "Yang penting maksimal 50%, jika dana masih tersedia, dapat diberikan kepada tenaga kependidikan," ujarnya.

Ia berharap dengan gaji yang lebih layak, guru honorer bisa lebih sejahtera, dan mutu pendidikan Indonesia lebih berkualitas.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...