Sri Mulyani Pangkas Tahapan Penyaluran Dana BOS dan Dana Desa

Agatha Olivia Victoria
10 Februari 2020, 19:49
Sri Mulyani, dana bos, penyaluran dana desa, dana bantuan operasional sekolah
Katadata
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut perubahan mekanisme hanya berlaku untuk penyaluran dana bantuan operasional sekolah atau BOS reguler.

Pemerintah merombak mekanisme penyaluran dana bantuan operasional sekolah atau BOS dan dana desa mulai tahun ini. Tahapan dalam penyaluran dana BOS dipangkas, sedangkan penyaluran dana desa diatur dengan memperhatikan aspek kemiskinan dan kinerja desa.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan dana BOS mulai tahun ini akan disalurkan langsung dari rekening kas umum negara ke rekening sekolah. Namun, perubahan mekanisme hanya diperuntukkan bagi penyaluran dana BOS reguler.

Advertisement

"Perubahan mekanismenya hanya untuk BOS reguler karena jumlah anggaran yang makin besar, untuk sekolah negeri swasta," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers di kantornya, Jakarta, Senin (10/2).

Dana BOS terbagi menjadi tiga jenis yakni BOS reguler, BOS kinerja, dan BOS afirmasi. BOS reguler merupakan dana bantuan pemerintah yang selama ini bergulir dan dicairkan setiap tahun dalam beberapa tahap. Lalu BOS kinerja adalah bantuan untuk sekolah berkinerja baik, sedangkan BOS afirmasi adalah dana bos untuk mendukung daerah tertinggal, transmigrasi, dan terluar.

Kebijakan penyaluran tersebut merupakan terobosan baru yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK No. 9/PMK.07/2020 tentang Perubahan PMK No. 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik. Adapun total dana yang dialokasikan pada tahun ini mencapai Rp 54,32 triliun untuk 45,4 juta siswa.

"Jumlah itu naik 6% dari tahun lalu," kata dia.

(Baca: Buru Pajak Netflix Dkk, Sri Mulyani Janji Tak Bunuh Industri)

Selain langsung disalurkan ke rekening sekolah, penyaluran dana BOS yang semula dilakukan dalam empat tahap dipangkas menjadi tiga tahap. Dana bos yang semula disalurkan sebesar 20% untuk tahap pertama, 40% untuk tahap kedua, dan masing-masing 20% untuk tahap ketiga dan ketiga diubah menjadi tahap pertama sebesar 30%, tahap kedua 40%, dan tahap ketiga 30%. 

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement