Tak Hanya Buruh, Walikota pun Protes Omnibus Law

Image title
16 Februari 2020, 18:36
Wali Kota Bogor Bima Arya (kiri) bersalaman dengan sejumlah peserta saat prosesi wisuda Sekolah Ibu di GOR Indoor Basket Pajajaran, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (26/11/2019).
ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
Wali Kota Bogor Bima Arya (kiri) bersalaman dengan sejumlah peserta saat prosesi wisuda Sekolah Ibu di GOR Indoor Basket Pajajaran, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (26/11/2019).

Tak hanya menuai penolakan dari kalangan buruh, Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja kini juga diprotes Kepala daerah. Walikota Bogor Bima Arya menganggap draf omnibus law tersebut banyak rugikan daerah.

Selain itu, menurutnya regulasi sapu jagat itu tidak partisipatif melibatkan daerah. "Proses ini (pembahasan omnibus law) seharusnya transparan, inklusif, dan partisipatif," ujar Bima di Jakarta pada Minggu (16/2). Sejauh ini, menurut Bima, pemerintah daerah dilibatkan, namun tidak terlalu intens.

Salah satu poin yang ia tidak setujui yaitu penghapusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Menurutnya, yang dibutuhkan dunia usaha bukan penghapusan, tapi penyederhanaan izin. 

"Jadi kan di daerah banyak perizinannya. Ada izin lingkungan, Amdal (Analisi Mengenai Dampak Lingkungan), IMB, rumit sekali. Bukan berarti dihapus, tapi disederhanakan," ujar Bima yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi). 

(Baca: Untung Rugi Bonus Lima Kali Gaji di Omnibus Law)

IMB diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Menurutnya, pemerintah daerah perlu menerbitkan IMB agar ada pengawasan dalam proses pembangunan. Ia mengatakan, jangan sampai demi investasi, pengawasan terhadap lingkungan itu dikesampingkan.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...