Draf RUU Omnibus Law Ibu Kota Negara Rampung, Hanya Ada 30 Pasal
Rancangan undang-undang omnibus law terkait ibu kota negara telah rampung disusun. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Suharso Manoarfa menyebut RUU tersebut akan terdiri dari 30 pasal.
Aturan tersebut antara lain membahas pengelolaan ibu kota baru Indonesia yang akan berlokasi di Penajam Paser Utara dan Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur. Rancangan aturan tersebut juga membahas struktur pemerintahan di ibu kota baru.
"Ya garis besarnya mengenai pengelolaan, strukturnya," kata Suharso di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (19/2).
Ia enggan membeberkan lebih detail isi rancangan aturan tersebut. Adapun pemerintah berencana menyerahkan draf rancangan tersebut kepada DPR pada pekan depan.
(Baca: Hapus Upah Minimum Kota, Buruh Minta DPR Tak Loloskan Omnibus Law)
Suharaso pun memperkirakan pembahasan RUU tersebut bersama DPR tak akan membutuhkan waktu lama. Alasannya, RUU tersebut telah masuk dalam program legislasi nasional atau prolegnas tahun 2020 dan tak banyak pasal yang perlu dibahas. "Cuma 30 pasal," kata Suharso.
Di sisi lain, pemerintah belum membentuk membentuk Otoritas Ibu Kota maupun memilih sosokk yang akan menjadi kepala lembaga tersebut.
(Baca: Ibu Kota Negara Pindah, Investor Incar Gedung DPR hingga Kantor Nadiem)
Sebelumnya, Suharso menjelaskan Otorita Ibu Kota akan mempersiapkan pembangunan ibu kota baru. Lembaga tersebut bakal memiliki kedudukan setingkat kementerian.
"Kira-kira menyerupai Badan Rekonstruksi dan Rehabilitasi Aceh-Nias," kata Suharso.
Lembaga tersebut hanya akan terbentuk hingga pembangunan ibu kota baru rampung. Setelah itu, perannya akan digantikan oleh pemerintahan yang dibentuk di provinsi ibu kota baru.