Draf RUU Omnibus Law Ibu Kota Negara Rampung, Hanya Ada 30 Pasal

Dimas Jarot Bayu
19 Februari 2020, 15:14
Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa (kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11/2019). Rapat tersebut membahas pembiayaan dan kesiapan infrastruktur rencana pemindahan ibu kota negara.
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa menyebut RUU omnibus law tentang ibu kota negara hanya memuat 30 pasal.

Rancangan undang-undang omnibus law terkait ibu kota negara telah rampung disusun. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Suharso Manoarfa menyebut RUU tersebut akan terdiri dari 30 pasal.

Aturan tersebut antara lain membahas pengelolaan ibu kota baru Indonesia yang akan berlokasi di Penajam Paser Utara dan Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur. Rancangan aturan tersebut juga membahas struktur pemerintahan di ibu kota baru.

"Ya garis besarnya mengenai pengelolaan, strukturnya," kata Suharso di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (19/2).

Ia enggan membeberkan lebih detail isi rancangan aturan tersebut. Adapun pemerintah berencana menyerahkan draf rancangan tersebut kepada DPR pada pekan depan. 

(Baca: Hapus Upah Minimum Kota, Buruh Minta DPR Tak Loloskan Omnibus Law)

Suharaso pun memperkirakan pembahasan RUU tersebut bersama DPR tak akan membutuhkan waktu lama. Alasannya, RUU tersebut telah masuk dalam program legislasi nasional atau prolegnas tahun 2020 dan tak banyak pasal yang perlu dibahas.  "Cuma 30 pasal," kata Suharso.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...