Perusahaan Bentjok Akan Bayar Utang Individu dengan Konversi ke Saham
Perusahaan milik Benny Tjokrosaputro, PT Hanson International Tbk (MYRX), menawarkan pembayaran utang kepada individu alias short term borrowing (STB) dengan cara menukar utang dengan saham perseroan (debt to equity swap).
Opsi tersebut ditawarkan karena perusahaan tak dapat menyelesaikan dalam bentuk asset settlement atau pelunasan utang individu dengan produk properti grup.
Dalam surat yang diunggah dalam keterbukaan informasi pada Kamis (20/2), perusahaan mengambil opsi tersebut setelah berdiskusi dan meminta saran dari berbagai pihak, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Sehingga dari diskusi tersebut, kami mendapatkan opsi menyelesaikan kewajiban melalui konversi utang menjadi saham," bunyi surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Perusahaan Hanson International, Rony Agung Suseno.
(Baca: Benny Tjokro Protes di KPK, Kejagung: Baru Hanson yang Diperiksa)
Opsi pembayaran utang tersebut dianggap lebih baik, cepat, dan efisien dibandingkan dengan rencana sebelumnya yaitu asset settlement. Alasannya, penyelesaian melalui debt to equity swap dapat lebih likuid dan langsung dapat ditunaikan serta dinikmati oleh kreditur.
Jika dibandingkan dengan penyelesaian utang melalui skema asset settlement, tidak langsung dapat diterima dan dinikmati oleh kreditur. Itu karena proses serah-terima opsi ini akan memakan waktu minimal dua tahun lamanya.
Selain itu, Hanson International juga menilai opsi pembayaran berupa tukar dengan saham ini merupakan pilihan yang paling adil untuk kreditur, mengingat saham perusahaan saat ini berada pada titik terendah yaitu Rp 50 per saham. "Tidak akan mungkin turun lagi," seperti tertera dalam surat yang ditujukan kepada seluruh kreditur itu.
(Baca: Dana Kelolaan Anjlok, Emco Asset Minta Nasabah Tak Cairkan Reksa Dana)
Selain itu, jika konversi utang menjadi saham ini dilakukan, bisa membuat posisi keuangan perusahaan menjadi lebih baik. Sehingga harga saham perusahaan akan naik seiring posisi keuangan yang baik, membuat kreditur yang telah menjadi pemegang saham bisa mendapatkan capital gain.
Sebelumnya, Hanson menghimpunan dana individu, namun disemprit OJK lantaran tanpa izin. Berdasarkan data manajemen Hanson per 25 Oktober 2019 – sebelum penghimpunan dana dihentikan Satgas Waspada Investasi -- total pinjaman terhimpun adalah Rp 2,54 triliun dari 1.197 kreditur.
Sesuai keputusan Satgas, Hanson harus melunasi seluruh kewajibannya kepada para kreditur sesuai tanggal jatuh tempo. Adapun pinjaman tersebut memiliki masa jatuh tempo 3 bulan sampai 12 bulan, dengan bunga 9%-12% per tahun, dan tanpa jaminan.
Selain pinjaman individu, Hanson tercatat memiliki sederet kewajiban jangka pendek lainnya yang jatuh tempo kurang dari satu tahun. Secara total, kewajiban jangka pendek perusahaan Rp 3,6 trilun. Ini termasuk pinjaman jangka pendek kepada bank, yang terbesar yaitu Rp 296,1 miliar kepada Bank Mayapada.
(Baca: Investasi Jiwasraya pada Saham Benny Tjokro dan Heru Hidayat Rp 13 T)