Benny Tjokro Minta Dipanggil DPR, Siap Beberkan Kasus Jiwasraya
Tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro meminta kesempatan untuk menjelaskan permasalahan kasus yang menjerat dirinya di hadapan komisi VI DPR. Benny siap membeberkan 'para pemain' dibalik kasus BUMN asuransi itu.
"Klien kami memohon kepada kami selaku kuasa hukum untuk menyampaikan ke komisi VI DPR agar diberi kesempatan dipanggil. Ia ingin membuka semua yang sebenarnya, siapa yang bermain," ujar Kuasa Hukum Benny Tjokro, Muchtar Arifin di Jakarta, Senin (24/2).
Arifin menyebut penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung penuh kejanggalan. Salah satunya, kliennya ditetapkan sebagai tersangka karena merupakan pemilik PT Hanson International Tbk. Padahal, Benny hanya memiliki 18% saham pada perusahaan tersebut.
"Kami tahu kalau perusahaan terbuka bagaimana pengelolaannya. Di Hanson, Pak Benny hanya punya 18% saham, sisanya 82% dimiliki publik," kata dia.
(Baca: Investasi Jiwasraya pada Saham Benny Tjokro dan Heru Hidayat Rp 13 T)
Selain itu, tak ada bukti kuat keterlibatan kliennya dalam transaksi saham Jiwasraya. "Kami mohon agar keadilan ditegakkan," kata dia.
Benny resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Jiwasraya pada Selasa (14/1) lalu bersama empat orang lainnya. Keempatnya, yakni mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, eks Direktur Utama Hendrisman Rahim, bekas pejabat Jiwasraya Syahmirwan, dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat. Mereka ditahan pada tempat terpisah hingga saat ini.
Sejumlah aset Benny juga disita Kejaksaan Agung guna dibawa ke pengadilan sebagai barang bukti. Apabila terbukti bersalah, aset-aset tersebut akan digunakan untuk menutup kerugian negara.
(Baca: Pemerintah Diminta Prioritaskan Bayar Nasabah Tradisional Jiwasraya)
Adapun aset yang disita yakni harta yang bergerak berupa mobil mewah Mercedes-Benz atas nama PT Hanson International. Kemudian, harta tidak bergerak, berupa 156 sertifikat tanah yang terdiri dari 84 bidang di Kabupaten Lebak dan 72 sertifikat tanah di Kabupaten Tangerang. Aset-aset tersebut telah diblokir agat tak berpindah tangan.
Ada pula aset berupa tanah di Desa Nameng Kabupaten Lebak atas nama PT Tri Mega Adhyarta dan tanah di Kampung Ciawi, Rangkasbitung, Banten. Lalu, aset tanah lainnya berupa perumahan Millenium City seluas 20 hektare dan Forest Hill seluas 60 hektare. Keduanya berada di Parung, Bogor, Jawa Barat.
Kemudian, aset tanah lainnya di Desa Mekarsari Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor atas nama PT Chandra Tribina, serta tanah di Desa Pingku Kecamatan Parung Panjang Kabupaten Bogor seluas 10 hektare. Teranyar, Kejaksaan menyita 93 unit apartemen di proyek South Hills, Kuningan, Jakarta Selatan.
Kejaksaan juga telah menetapkan Direktur PT Maxima Integra Group Joko Hartono Tirto sebagai tersangka baru kasus Jiwasraya. Joko ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. Dengan penetapan Joko, total tersangka kasus dugaan korupsi Jiwasraya menjadi enam orang.