Menkominfo Targetkan Aturan Pusat Data Rampung dan Berlaku Bulan Maret

Rizky Alika
29 Februari 2020, 08:27
Menkumham Yasonna Laoly (kanan) berbincang dengan Menkominfo Johnny G Plate sebelum mengikuti rapat kabinet terbatas (ratas) di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (28/2/2020). Ratas tersebut membahas pengembangan pusat data nasional.
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Menkumham Yasonna Laoly (kanan) berbincang dengan Menkominfo Johnny G Plate sebelum mengikuti rapat kabinet terbatas (ratas) di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (28/2/2020). Ratas tersebut membahas pengembangan pusat data nasional.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menargetkan Peraturan Menteri (Permen) terkait pusat data segera rampung dan dapat berlaku pada Maret 2020. Rancangan aturan ini telah disusun sejak awal Januari 2020.

Dia mengatakan penyusunan aturan tersebut telah melewati proses diskusi dengan kementerian terkait, perusahaan, dan asosiasi global. "Pekan depan selesai drafnya," kata dia usai menghadiri rapat terbatas mengenai pengembangan pusat data nasional di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (28/2).

Johnny mengatakan proses penyusunan aturan ini tidak mudah, karena perlu harmonisasi dengan aturan lain. Ada 23 pasal yang harus disinergikan dalam Permen tersebut, di antaranya terkait dengan keuangan, kesehatan masyarakat, pendidikan, pertahanan negara, dan data kependudukan masyarakat.

(Baca: Pusat Data Milik Negara di Jakarta dan Kaltim Ditarget Beroperasi 2023)

Secara rinci, aturan tersebut akan mengatur tentang pihak yang berhak memberikan data. Nantinya,penyedia jasa server atau clouds computing provider seperti Amazon, Microsoft, dan lainya, dapat memberikan data hanya dalam hal pengawasan dan penegakan hukum. Hal tersebut meliputi masalah terorisme, pornografi anak, perdagangan manusia, kejahatan terorganisir, dan situsi darurat yang mengancam nyawa atau fisik.

Sementara, data lainnya hanya bisa diminta melalui Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Ia mencontohkan, PSE tersebut seperti Gojek, Tokopedia, dan lainnya. "Jadi data lainnya itu diakses ke PSE karena cloud provider hanya menyiapkan sistem dan computing-nya," ujarnya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...