Virus Corona Muncul di RI, Pemerintah Ancam Pidanakan Penimbun Masker

Ameidyo Daud Nasution
2 Maret 2020, 20:30
masker, virus corona, pidana
ANTARA FOTO/Anindira Kintara
Masker di Gudang Farmasi Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (13/2/2020). Pemerintah (2/3) ancam pidanakan penimbun masker di tengah munculnya kasus positif terinfeksi virus corona Covid-19.

Pemerintah meminta pelaku usaha agar tak menimbun dan menaikkan harga masker di tengah munculnya kasus warga negara Indonesia yang positif terinfeksi virus corona Covid-19. Bahkan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengatakan mereka yang menimbun barang penting seperti masker dapat terkena pidana.

Ketua BPKN Ardiansyah Parman mengatakan aturan tersebut sudah diatur dalam Pasal 107 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014. Dalam pasal tersebut, pemerintah dapat memidana orang yang menimbun barang saat terjadi kelangkaan dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 50 miliar.

“Pemerintah diharapkan mengawasi lebih ketat lagi. Aturan sudah ada tinggal ditindak saja,” kata Ardiansyah di Jakarta, Senin (2/3).

(Baca: Pemerintah Minta Masyarakat Tak Panik Belanja Akibat Kasus Corona)

Ardiansyah juga meminta tak ada pihak yang mengambil kesempatan saat semua orang mengalami kesulitan. Apalagi di beberapa negara, masker sebenarnya bisa dibagikan secara cuma-cuma. “Diutamakan yang sedang sakit agar (virus) tidak pindah ke mana-mana," katanya.

Usai pengumuman adanya warga negara Indonesia (WNI) yang positif corona hari Senin (2/3) siang, tampak sejumlah masyarakat tampak panik dan memborong barang kebutuhan pokok di gerai retail modern.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...