Ekspor Terancam Corona, Fasilitas Kemudahan Impor KITE akan Diperluas

Rizky Alika
4 Maret 2020, 16:28
fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor kite, impor bahan baku, virus corona, airlangga hartarto
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi kegiatan ekspor impor di Pelabuhan Tanjung Priok,  Jakarta Utara. Pemerintah akan memperluas fasilitas KITE untuk mendorong pertumbuhan ekspor di tengah ancaman virus corona.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan memperluas fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) untuk menjaga momentum pertumbuhan ekspor di tengah ketidakpastian global akibat virus corona atau Covid-19.

"Untuk impor bahan baku, kita biasanya punya kemudahan impor tujuan ekspor tapi ini akan kami perluas," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Rapat Kerja Kementerian Perdagangan 2020 di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (4/3).

Menurutnya, sejumlah regulasi adminsitratif untuk impor dan ekspor akan disederhanakan. Dokumen terkait ekspor yang akan dipermudah sertifikat kesehatan, Sertifikat Keteragan Asal/Certificate of Origin (SKA) dan sertifikat lainnya akan diproses di pelabuhan. "Ini agar tidak bolak-balik," ujar dia.

Hal tersebut akan diikuti dengan integrasi dari sistem Kementerian Perdagangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dengan demikian, dokumentasi ekspor akan lebih sederhana.

(Baca: Jokowi Minta Prosedur Impor Bahan Baku Dipermudah)

Dia juga mempertimbangkan sertifikat lainnya yang menyulitkan proses ekspor akan dihapuskan. Kebijakan tersebut akan menjadi paket stimulus ekonomi kedua. "Paket ini sudah dilaporkan ke Presiden dan sedang difinalisasi," ujar dia.

Airlangga menyebutkan, ada 8 paket kebijakan yang sedang disiapkan. Kebijakan tersebut terdiri dari 4 kebijakan prosedural dan 4 kebijakan fiskal. Dia berharap, kebijakan tersebut dapat diluncurkan dalam waktu dekat.

Sebelumnya, Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan, ada empat kebijakan untuk menstimulus perdagangan guna menekan dampak penyebaran virus corona terhadap perekonomian. "Stimulus ini terutama untuk mendorong kelancaran arus barang, baik ekspor maupun impor," katanya di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (3/3).

Secara rinci, dia menjelaskan, bahwa pertama, pemerintah akan menyederhanakan berbagai ketentuan larangan-pembatasan (lartas) atau Tata Niaga Ekspor. Contohnya, penyederhanaan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK), health certificate, Surat Keterangan Asal, dan lainnya.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...