Ekspor Terancam Corona, Fasilitas Kemudahan Impor KITE akan Diperluas
Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan memperluas fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) untuk menjaga momentum pertumbuhan ekspor di tengah ketidakpastian global akibat virus corona atau Covid-19.
"Untuk impor bahan baku, kita biasanya punya kemudahan impor tujuan ekspor tapi ini akan kami perluas," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Rapat Kerja Kementerian Perdagangan 2020 di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (4/3).
Menurutnya, sejumlah regulasi adminsitratif untuk impor dan ekspor akan disederhanakan. Dokumen terkait ekspor yang akan dipermudah sertifikat kesehatan, Sertifikat Keteragan Asal/Certificate of Origin (SKA) dan sertifikat lainnya akan diproses di pelabuhan. "Ini agar tidak bolak-balik," ujar dia.
Hal tersebut akan diikuti dengan integrasi dari sistem Kementerian Perdagangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dengan demikian, dokumentasi ekspor akan lebih sederhana.
(Baca: Jokowi Minta Prosedur Impor Bahan Baku Dipermudah)
Dia juga mempertimbangkan sertifikat lainnya yang menyulitkan proses ekspor akan dihapuskan. Kebijakan tersebut akan menjadi paket stimulus ekonomi kedua. "Paket ini sudah dilaporkan ke Presiden dan sedang difinalisasi," ujar dia.
Airlangga menyebutkan, ada 8 paket kebijakan yang sedang disiapkan. Kebijakan tersebut terdiri dari 4 kebijakan prosedural dan 4 kebijakan fiskal. Dia berharap, kebijakan tersebut dapat diluncurkan dalam waktu dekat.
Sebelumnya, Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan, ada empat kebijakan untuk menstimulus perdagangan guna menekan dampak penyebaran virus corona terhadap perekonomian. "Stimulus ini terutama untuk mendorong kelancaran arus barang, baik ekspor maupun impor," katanya di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (3/3).
Secara rinci, dia menjelaskan, bahwa pertama, pemerintah akan menyederhanakan berbagai ketentuan larangan-pembatasan (lartas) atau Tata Niaga Ekspor. Contohnya, penyederhanaan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK), health certificate, Surat Keterangan Asal, dan lainnya.
(Baca: Harga Gula Naik & Stok Menipis di Pasar, Pemerintah Didesak Buka Impor)
Susi mengatakan, tata niaga ekspor tersebut bakal dipermudah atau bahkan dihapuskan. Kedua, pemerintah akan mengurangi lartas impor dan melakukan percepatan proses impor, terutama untuk barang yang diimpor oleh 500 importir terpercaya (reputable importer). Ketiga, pengurangan lartas, khususnya untuk impor bahan baku.
Langkah tersebut dilakukan untuk memperlancar pasokan bahan baku dan bahan penolong industri agar kegiatan produksi tak terganggu. "Lartas impornya kita kurangi, sebisa mungkin kita hapuskan," ujar dia.
Keempat, pemerintah akan mengurangi biaya logistik dengan melakukan efisiensi proses logistik, mislanya dengan mendorong integrasi Indonesia National Single Window (INSW) dengan Inaportnet melalui pembentukan National Logistics Ecosystem untuk mengurangi biaya logistik di pelabuhan.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi juga meminta jajaran Kementerian Perdagangan melakukan relaksasi terhadap impor. "Tolong betul-betul dilihat kebijakan impor, jangan lagi ada yg menghambat," ujar Jokowi.
(Baca: Tangkal Dampak Corona, Pemerintah Siapkan Stimulus Ekspor Impor)
Jokowi menilai impor terhambat karena sulit mengurus berbagai dokumen administrasi. Importir memerlukan rekomendasi dari berbagai pihak ketika ingin mengimpor suatu barang ke Indonesia.
Dia menekankan hal tersebut harus dihilangkan mulai saat ini, demikian pula dengan prosedur yang berbelit-belit. "Potong, sederhanakan, simpelkan. Saat ini situasi sangat tidak normal, karena corona sangat berbeda," kata Jokowi.