Kejaksaan Terus Buru Aset Tersangka Dugaan Korupsi Jiwasraya

Image title
6 Maret 2020, 11:24
kejaksaan agung, aset dugaan korupsi jiwasraya, asuransi jiwasraya
Adi Maulana Ibrahim | KATADATA
Ilustrasi. Aset-aset yang disita tersangka dugaa korupsi Jiwasraya akan digunakan untuk menutup kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 17 triliun jika terbukti bersalah.

Kejaksaan Agung memastikan terus memburu aset-aset hasil dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya untuk dilimpahkan ke pengadilan sebagai barang bukti. Apabila terbukti bersalah, aset itu akan digunakan untuk menutup kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 17 triliun.

Direktur Penyidikan Pada Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengaskan pihaknya akan terus mengejar kemanapun tersangka menyembunyikan aset, termasuk ke luar negeri. Para tersangka diduga melarikan aset hasil kejahatan di 10 negara.

Adapun untuk dapat melakukan penyitaan Korps Adyaksa menjalin keeja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK.

"Ini menjadi tekad penyidik, masa kasus ini disidangkan tapi tidak ada aset-aset yang dirampas," kata dia saat ditemui di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (5/3) malam. 

(Baca: Sita Tambang Heru Hidayat, Kejaksaan Belum Pastikan Kepemilikan Adaro)

Menurut Febrie, diperlukan kerja keras antara seluruh lembaga negara yang terkait agar dapat membawa pulang aset-aset hasil dugaan korupsi ini di luar negeri. Dia berharap, hakim dalam persidangan nantinya juga akan memberikan dukungan terhadap upaya-upaya penyitaan yang dilakukan.

"Mudah-mudahan hakim sependapat dan kami yakini perkara ini merupakan tindak pidana korupsi  sehingga aset kita rampas harus dikembalikan," kata dia.

Saat ini, Kejaksaan Agung telah menyita aset senilai Rp 11 triliun milik enam orang tersangka dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya. Diperkirakan, nilai aset-aset ini akan bertambah seiring dengan pengembangan kasus. Aset tersebut berupa harta tidak bergerak yakni properti, tanah, perhiasan dan tambang batu bara serta emas. Sementara harta bergerak berupa mobil mewah dan motor Harley Davidson.

Secara perinci terdapat lima mobil mewah yang disita, yakni dua Toyota Alphard masing-masing atas nama Hendrisman Rahim dan Harry Prasetyo. Kemudian, tiga mobil Mercedes-Benz atas nama Hanson International, R Wiryanti (istri Harry Prasetyo), dan Jiwasraya.

(Baca: Kejaksaan Bersiap Limpahkan Berkas Perkara Jiwasraya ke Pengadilan)

Ada pula dua unit mobil milik Syahmirwan, yaitu Toyota Innova dan Honda CR-V. Selain mobil, motor Harley-Davidson milik Hendrisman juga turut disita.

Sebanyak 156 bidang tanah milik Benny Tjokro juga diblokir oleh Kejaksaan Agung, termasuk rekening bank yang terkait dengan kasus tersebut. Pemblokiran ini bertujuan untuk mencegah upaya pengalihan nama atau berpindah tangan. Ada pula aset tanah lainnya yang sedang dalam pelacakan. 

Kejaksaan juga menyita 92 unit di apartemen South Hills, Kuningan, Jakarta Selatan. Apartemen itu diduga milik Benny Tjokro.  Semua apartemen yang kena dan bakal kena sita itu dalam kondisi tidak berpenghuni. Namun, Kejaksaan akan memilah mana yang sudah dijual atau disewakan, untuk melindungi hak pembeli.

Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...