Kejaksaan Terus Buru Aset Tersangka Dugaan Korupsi Jiwasraya

Image title
6 Maret 2020, 11:24
kejaksaan agung, aset dugaan korupsi jiwasraya, asuransi jiwasraya
Adi Maulana Ibrahim | KATADATA
Ilustrasi. Aset-aset yang disita tersangka dugaa korupsi Jiwasraya akan digunakan untuk menutup kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 17 triliun jika terbukti bersalah.

Kejaksaan Agung memastikan terus memburu aset-aset hasil dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya untuk dilimpahkan ke pengadilan sebagai barang bukti. Apabila terbukti bersalah, aset itu akan digunakan untuk menutup kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 17 triliun.

Direktur Penyidikan Pada Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengaskan pihaknya akan terus mengejar kemanapun tersangka menyembunyikan aset, termasuk ke luar negeri. Para tersangka diduga melarikan aset hasil kejahatan di 10 negara.

Advertisement

Adapun untuk dapat melakukan penyitaan Korps Adyaksa menjalin keeja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK.

"Ini menjadi tekad penyidik, masa kasus ini disidangkan tapi tidak ada aset-aset yang dirampas," kata dia saat ditemui di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (5/3) malam. 

(Baca: Sita Tambang Heru Hidayat, Kejaksaan Belum Pastikan Kepemilikan Adaro)

Menurut Febrie, diperlukan kerja keras antara seluruh lembaga negara yang terkait agar dapat membawa pulang aset-aset hasil dugaan korupsi ini di luar negeri. Dia berharap, hakim dalam persidangan nantinya juga akan memberikan dukungan terhadap upaya-upaya penyitaan yang dilakukan.

"Mudah-mudahan hakim sependapat dan kami yakini perkara ini merupakan tindak pidana korupsi  sehingga aset kita rampas harus dikembalikan," kata dia.

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement