Perpres Keluar, Pemerintah Bisa Beri Uang ke Korban PHK untuk Tiga Hal
Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Kartu Prakerja. Dalam aturan ini, buruh yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa mendapatkan insentif untuk pelatihan kerja, meringankan biaya mencari pekerjaan, dan survei evaluasi program.
Selain korban PHK, Kartu Prakerja diberikan bagi para pencari kerja serta pekerja yang memerlukan peningkatan kompetensi. Sedangkan besaran biaya yang ada dalam kartu tersebut akan ditentukan oleh Menteri Keuangan.
“Tujuan Program Kartu Prakerja berdasarkan Perpres ini yaitu mengembangkan kompetensi angkatan kerja dan meningkatkan produktivitas angkatan kerja,” demikian keterangan laman Sekretariat Kabinet, Senin (9/3).
(Baca: Pemerintah Percepat Peluncuran Kartu Prakerja di Tiga Provinsi)
Untuk dapat kartu ini, calon penerima manfaat wajib mendaftar secara online lewat laman Program Kartu Prakerja. Pemerintah juga menetapkan tiga syarat yakni warga negara Indonesia (WNI), berusia 18 tahun, dan tak sedang mengikuti pendidikan formal.
Pelatihan dapat diselenggarakan oleh swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan pemerintah. Syaratnya lembaga pelatihan harus bekerja sama dengan platform digital, punya program berbasis kompetensi kerja, dan mendapat persetujuan pemerintah.