Antisipasi Corona, Pemerintah Pangkas Separuh Larangan Terbatas Ekspor

Rizky Alika
13 Maret 2020, 17:20
ekspor, stimulus fiskal, larangan terbatas ekspor, virus corona, pendemi corona
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut pemerintah memberikan empat insentif nonfiskal guna meminimalisasi dampak dari penyebaran virus corona.

Pemerintah memberikan empat insentif nonfiskal guna meminimalisasi dampak dari penyebaran virus corona. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut, salah satunya yakni pengurangan larangan terbatas atau lartas ekspor sebanyak 749 kode HS atau sebanyak 55,19% dari jumlah lartas ekspor yang berlaku sebanyak 1.357 kode HS.

"749 komoditas itu sekarang dibebaskan lartasnya, termasuk ikan dan produk ikan serta produk industri kehutanan," kata dia dalam konferensi pers stimulus ekonomi kedua di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3).

Dalam hal ini, dokumen health certificate serta V-Legal tidak lagi menjadi dukumen persyaratan ekspor kecuali diperlukan oleh eksportir. Oleh karena itu, pemerintah akan merevisi ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 38 Tahun 2017 untuk ketentuan produk industri kehutanan dan memperbaiki Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2018 untuk ketentuan mengenai health certificate.

Kedua, penyederhanaan dan pengurangan jumlah lartas untuk aktivitas impor, khususnya bahan baku. Stimulus ini diberikan kepada perusahaan yang berstatus sebagai produsen.

(Baca: Rupiah Melemah ke Rp 14.777 per Dolar AS, Paling Loyo di Asia)

Pada tahap awal, pengurangan lartas akan diterapkan pada produk besi baja, baja paduan, dan produk turunannya. Selanjutnya, akan diterapkan pada produk pangan strategis seperti garam industri, gula, dan tepung sebagai bahan baku industri manufaktur.

Terkait dengan duplikasi peraturan impor, pemerintah juga akan melakukan penyederhanaan pada komoditas hortikultura, hewan dan produk hewan, serta obat, bahan obat dan makanan. Kemudian, pengurangan lartas impor diberikan untuk produk pangan strategis yang digunakan oleh industri manufaktur seperti garam industri, gula, tepung, jagung, daging, kentang, dan lainnya.

Ketiga, percepatan proses ekspor dan impor untuk reputable traders, yakni perusahaan-perusahaan terkait dengan kegiatan ekspor-impor yang memiliki tingkat kepatuhan yang tinggi. Hal ini dilakukan dengan penerapan auto response dan auto approval untuk proses lartas ekspor dan impor.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...