Cegah Corona, Ketua DPR Dukung Isolasi Terbatas dan Karantina Wilayah
Ketua DPR Puan Maharani mendukung upaya mencegah penyebaran virus corona Covid-19 lewat isolasi terbatas dan karantina wilayah. Upaya tersebut dapat dilakukan berdasarkan Undang-undang Nomo 6 Tahun 2018 tentang Karantina.
Puan mengatakan, isolasi terbatas dan karantina wilayah bisa dilakukan dengan meliburkan sekolah dan mengganti sistem belajar secara daring. Kemudian meminta masyarakat membatasi pertemuan-pertemuan yang melibatkan keramaian massa.
(Baca: Pandemi Corona, Banyak Kementerian/Lembaga Terapkan Kerja dari Rumah)
Lebih lanjut, pemerintah dapat menyarankan masyarakat untuk bekerja dari rumah. “Serta bentuk-bentuk aktivitas lain yang mendukung social distancing. Karena itu DPR meminta pemerintah dan masyarakat disiplin melaksanakan social distancing,” kata Puan dalam keterangan tertulis dikutip Senin (16/3).
Puan juga mendukung wabah Covid-19 ditetapkan sebagai bencana nasional non-alam. Dengan demikian respons atas persoalan tersebut dapat dilakukan mengggunakan langkah-langkah tanggap darurat bencana nasional yang dikoordinasikan oleh BNPB.
Puan pun menilai pemerintah harus mengoptimalkan peran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Dengan demikian, gugus tugas tersebut dapat menjalankan langkah terpadu dan terintegrasi menangani Covid-19.