Ojek Online Terimbas Corona, Pemerintah Longgarkan Aturan Kredit Motor

Rizky Alika
20 Maret 2020, 18:26
Redam Dampak Corona, Pemerintah Beri Kelonggaran Kredit Motor Ojol.
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Stasiun Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2020). Peemrintah akan emberikan relaksasi leasing atau kredit motor untuk pengemudi ojek online.

Pemerintah menyiapkan empat stimulus lanjutan untuk menghadapi dampak ekonomi dari pandemi corona (Covid-19). Salah satu stimulus tersebut yaitu dengan memberikan relaksasi leasing  atau kredit motor untuk pengemudi ojek online.

Kebijakan yang diambil berupa pelonggaran ketentuan penghitungan kolektibilitas atau klasifikasi keadaan pembayaran kredit motor, terutama untuk ojek online selama satu tahun.

“Tidak diperkenankan bagi perusahaan leasing non-bank untuk menggunakan jasa penagihan atau debt collector yang menimbulkan keresahan bagi masyarakat, terutama ojek online,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam video conference usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, Jumat (20/3).

(Baca: Driver Rentan Tertular Corona, Gojek Siapkan Skema Bantuan Pendapatan)

Kedua, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Presiden terkait kemudahan dan percepatan proses pengadaan barang dan jasa untuk penanggulangan corona. Kemudahan tersebut meliputi proses pengadaan barang dan jasa (pelelangan), proses importasi pemasukan barang dari luar negeri.

Kemudian proses distribusi dan penyaluran barang ke seluruh wilayah terdampak, dan proses lain untuk mendukung kemudahan dan kelancaran barang.

Ketiga, pemerintah melakukan relaksasi pembayaran bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) sampai dengan akhir 2020. Dalam hal ini, pembayaran bunga KUR ditetapkan sebesar 6% sampai akhir tahun.

Keempat, pemerintah meluncurkan program kartu pra kerja. Kartu Prakerja dapat dimanfaatkan oleh pencari kerja, pekerja, atau pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Saat ini, program kartu pra kerja difokuskan untuk korban PHK terutama di sektor pariwisata dan penunjangnya, serta industri pengolahan.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan ada kemungkinan ekonomi Indonesia tahun ini hanya tumbuh 2,5% atau bahkan 0% (nol persen) alias tidak tumbuh jika pandemi corona tak segera teratasi.

(Baca: Orderan Turun 50% Imbas Corona, Asosiasi Ojek Online Tolak Lockdown)

Hal ini berdasarkan beberapa skenario yang disiapkan Kementerian Keuangan dalam memperhitungkan dampak pandemi corona terhadap perekonomian. "Bisa mencapai 2,5% bahkan sampai ke 0%," kata Sri Mulyani di Jakarta, Jumat (20/3).

Skenario perekonomian yang tumbuh 0 - 2,5% tersebut bisa terjadi jika masalah virus corona ke depannya menjadi lebih berat, dalam arti Indonesia tidak mampu menangani pandemi lebih dari 6 bulan dan terjadi lockdown.

Selain itu, syarat lainnya yaitu jika perdagangan internasional tumbuh di bawah 30%, serta industri penerbangan mengalami shock, turun hingga 75%. Skenario tersebut juga mempertimbangkan konsumsi rumah tangga, terutama konsumsi bahan pokok dan kesehatan.

Namun Sri Mulyani menjelaskan bahwa jika penanganan virus ini bisa ditangani dengan cepat dalam waktu 3-6 bulan, dia optimistis pertumbuhan ekonomi masih bisa di atas 4%. Skenario tersebut memperhitungkan pula penurunan harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP) yang cukup drastis dalam beberapa minggu terakhir.

Untuk mengantisipasi pelemahan ekonomi dan iklim usaha, pemerintah telah mengeluarkan sejumlah stimulus dan kebijakan. Terbaru, Bank Indonesia kembali menurunkan suku bunga acuannya sebesar 25 basis poin ke level 4,5%.

Pemangkasan suku bunga acuan dilakukan guna menjaga stabilitas ekonomi di tengah pandemi virus corona.  Suku bunga fasilitas simpanan alias deposit facility juga dipotong 0,25% menjadi 3,75% dan bunga pinjaman atau lending facility turun 0,25% menjadi  5,25%.

Reporter: Rizky Alika
Editor: Ekarina

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...