Ojek Online Terimbas Corona, Pemerintah Longgarkan Aturan Kredit Motor

Rizky Alika
20 Maret 2020, 18:26
Redam Dampak Corona, Pemerintah Beri Kelonggaran Kredit Motor Ojol.
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Stasiun Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2020). Peemrintah akan emberikan relaksasi leasing atau kredit motor untuk pengemudi ojek online.

Pemerintah menyiapkan empat stimulus lanjutan untuk menghadapi dampak ekonomi dari pandemi corona (Covid-19). Salah satu stimulus tersebut yaitu dengan memberikan relaksasi leasing  atau kredit motor untuk pengemudi ojek online.

Kebijakan yang diambil berupa pelonggaran ketentuan penghitungan kolektibilitas atau klasifikasi keadaan pembayaran kredit motor, terutama untuk ojek online selama satu tahun.

“Tidak diperkenankan bagi perusahaan leasing non-bank untuk menggunakan jasa penagihan atau debt collector yang menimbulkan keresahan bagi masyarakat, terutama ojek online,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam video conference usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, Jumat (20/3).

(Baca: Driver Rentan Tertular Corona, Gojek Siapkan Skema Bantuan Pendapatan)

Kedua, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Presiden terkait kemudahan dan percepatan proses pengadaan barang dan jasa untuk penanggulangan corona. Kemudahan tersebut meliputi proses pengadaan barang dan jasa (pelelangan), proses importasi pemasukan barang dari luar negeri.

Kemudian proses distribusi dan penyaluran barang ke seluruh wilayah terdampak, dan proses lain untuk mendukung kemudahan dan kelancaran barang.

Ketiga, pemerintah melakukan relaksasi pembayaran bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) sampai dengan akhir 2020. Dalam hal ini, pembayaran bunga KUR ditetapkan sebesar 6% sampai akhir tahun.

Keempat, pemerintah meluncurkan program kartu pra kerja. Kartu Prakerja dapat dimanfaatkan oleh pencari kerja, pekerja, atau pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Saat ini, program kartu pra kerja difokuskan untuk korban PHK terutama di sektor pariwisata dan penunjangnya, serta industri pengolahan.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...