Corona Menyebar, Anies Kaji Aturan & Sanksi Warga yang Keluar Jakarta

Image title
26 Maret 2020, 19:02
anies baswedan, jakarta, corona
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj.
Kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (16/3/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 untuk mengeluarkan aturan larangan warga keluar DKI Jakarta.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengkaji adanya aturan agar warga tak meninggalkan ibu kota untuk mencegah risiko penularan virus corona. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan regulasi tersebut sedang dibicarakan dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Dari data pemerintah yang dirilis hari Kamis (26/3), DKI Jakarta menjadi lokasi kasus positif virus corona terbanyak dengan jumlah 515 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 46 orang telah meninggal dunia.

Anies mengatakan sebelumnya ia telah meminta masyarakat agar tak mudik demi mencegah corona menyebar. Namun dia mengkaji langkah hukum lanjutan agar hal tersebut dipatuhi warga.

“Kami akan bicarakan dengan Gugus Tugas mengenai langkah-langkah hukum yang bisa dilakukan agar dapat melakukan dengan dasar (hukum) yang kuat," kata Anies saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Kamis (26/3).

(Baca: Pemprov DKI Jakarta Prioritaskan Rapid Test untuk Tenaga Medis)

Anies mengatakan hingga saat ini Pemprov DKI telah melarang kegiatan pengumpulan massa dengan jumlah yang besar. Dia juga akan berkoordinasi dengan pihak aparat kepolisian untuk membubarkan setiap keramaian.

"Bahkan di tempat yang risikonya tinggi sengaja kami lakukan test untuk memastikan orang yang di situ tidak memiliki positif Covid-19," kata dia.

Anies juga mengatakan hingga kini terdapat total 50 orang terdiri dari dokter dan perawat yang terinfeksi C0vid-19. Jumlah tersebut meningkat dua kali lipat dibandingkan data pada 20 Maret 2020.

 "Ada dua yang meninggal dan ini terjadi di 24 rumah sakit di seluruh Jakarta," ujar Anies.

Oleh karena itu, pemerintah akan memberikan dukungan penuh bagi seluruh tenaga medis. Dukungan diberikan dengan menyiapkan alat pelindung diri dengan jumlah dan kualitas yang memadai serta memprioritaskan tenaga medis untuk mendapatkan rapid test.

(Baca: Meningkat 53 Pasien, Jakarta Masih Dominasi Kasus Positif Corona di RI)

Reporter: Tri Kurnia Yunianto

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...