BRI Berikan Kemudahan untuk Debitur Kecil Terdampak Pandemi Corona

Image title
27 Maret 2020, 18:06
Ilustrasi, Gedung PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI). BRI mengeluarkan kebijakan pemberian kemudahan bagi pelaku usaha UMKM yang terkena dampak pandemi virus corona.
Agung Samosir|KATADATA
Ilustrasi, Gedung PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI). BRI mengeluarkan kebijakan pemberian kemudahan bagi pelaku usaha UMKM yang terkena dampak pandemi virus corona.

PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) merilis kebijakan relaksasi bagi debitur yang terdampak pandemi corona. Relaksasi ini dirancang dengan sasaran pelaku usaha mikro, serta pelaku usaha yang mengambil kredit konsumer untuk kegiatan produktif.

Dalam siaran pers, Jumat (27/3), Direktur Utama Bank BRI Sunarso mengungkapkan, kebijakan relaksasi yang dikeluarkan oleh BRI bertujuan untuk meringankan beban para debitur yang terkena dampak pandemi corona. Ia menyebut, kebijakan yang dikeluarkan mengacu pada aturan yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Kemudahan yang diberikan BRI ini, menurut Sunarso, akan didasarkan pada histori ketepatan pembayaran angsuran oleh debitur.

Sunarso menjelaskan, bentuk kemudahan yang akan diberikan antara lain, penyesuaian suku bunga pinjaman, pengurangan tunggakan bunga dan/atau denda/penalti, serta perpanjangan jangka waktu pinjaman

“Khusus untuk usaha skala mikro, BRI memiliki skema restrukturisasi berupa penundaan pembayaran cicilan pokok bulanan selama maksimal satu tahun," ujar Sunarso, dalam siaran pers, Jumat (27/3).

(Baca: OJK Longgarkan Aturan Kredit Bank ke Debitur yang Terdampak Corona)

Selain itu, BRI juga telah menyiapkan skema restrukturisasi bagi debitur yang mengambil fasilitas Kredit Konsumer BRI, yakni Kredit Pemilikan Properti (KPP) dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB).

Halaman:
Reporter: Muchammad Egi Fadliansyah
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...