Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Karantina "Lockdown" Daerah

Image title
Oleh Ekarina
28 Maret 2020, 11:12
Cegah Penyebaran Corona, Pemerintah Siapkan Aturan Lokal Lockdown.
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Menko Polhukam Mahfud MD (kanan) didampingi Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (kiri). Mahfud menyatakan Pemerintah segera mengeluarkan aturan tentang karantina kewilayahan guna membatasi perpindahan orang.

Pemerintah segera mengeluarkan aturan tentang karantina kewilayahan guna membatasi perpindahan dan kerumunan orang demi keselamatan bersama. Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah penularan virus corona di masyarakat.

“Kami sedang menyiapkan rancangan Peraturan Pemerintah (PP) karantina kewilayahan. Besok itu akan diatur, kapan daerah itu boleh melakukan pembatasan, syaratnya, apa yang dilarang dan bagaimana prosedurnya agar ada keseragaman policy tentang itu,” ujar Menko Polhukam Mahfud MD dalam video conference di Jakarta, Jumat (27/3).

(Baca: Melihat Praktik Lockdown Corona di Tegal dan Wilayah Lain di Dunia)

Mahfud menyatakan, karantina kewilayahan nantinya akan dilaksanakan di bawah Kepala Gugus Tugas Provinsi kepada Kepala Gugus Tugas Nasional dengan koordinasi bersama menteri terkait.

Karantina kewilayahan tersebut juga berkaitan dengan kewenangan beberapa menteri, misalnya dengan Menteri Perhubungan atau Menteri Perdagangan yang mengatur pergerakkan orang dan barang.

“Secepatnya sesudah itu keputusan akan diambil, satu daerah boleh melakukan karantina wilayah atau tidak,” katanya.

Namun demikian, Mahfud menegaskan, karantina wilayah itu akan dikecualikan untuk jalur lalu lintas mobil atau kapal yang membawa bahan pokok.

Kemudian, toko-toko, warung-warung dan supermarket yang diperlukan oleh masyarakat untuk kebutuhan sehari juga tidak akan ditutup ataupun dilarang untuk dikunjungi, kendati akan tetap diawasi secara ketat oleh pemerintah.

"Menurut UU harus ada PP, karena begitu kita melarang, Anda lihat di masyarakat sendirikan ada yang setuju, ada yang tidak," ujarnya.

Sedangkan berdasar pasal UU No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, telah mengatur karantina kewilayahan bertujuan untuk membatasi perpindahan orang untuk keselamatan bersama.

(Baca: Faisal Basri Minta Pemerintah Segera Lockdown agar Ekonomi Cepat Pulih)

Merujuk aturan tersebut, Mahfud mempertanyakan keputusan pemerintah daerah yang telah mengeluarkan pengumuman karantina kewilayahan tanpa koordinasi yang jelas. 

“Oleh sebab itu harus ada yang mengatur, yakni pemerintah pusat. Kita akan berusaha secepatnya, langkah-langkah yang sifatnya kebijakan kasuistis sudah dilakukan pemerintah daerah, karena kita sudah melakukan teleconference untuk mengoordinasikan itu,” ujarnya. 

Jumlah kasus penyebaran virus corona  terus meningkat di Indonesia. Hingga saat ini, sudah ada sekitar 1.046 kasus positif  Covid-19. Dari angka tersebut, 46 orang sembuh dan 87 orang meninggal. 

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...