Pembatasan Sosial Skala Besar dan Darurat Sipil, Ini Beda Dampaknya

Pingit Aria
30 Maret 2020, 18:47
Polisi membubarkan warga yang berkumpul di pinggir jalan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Minggu (29/3/2020). Patroli malam itu dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19.
ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/aww.
Polisi membubarkan warga yang berkumpul di pinggir jalan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Minggu (29/3/2020). Patroli malam itu dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19.

Presiden Joko Widodo akan memberrlakukan pembatasan sosial berskala besar dengan status darurat sipil untuk mengatasi penyebaran virus corona di Indonesia. Ia pun meminta masyarakat menjaga jarak fisik physical distancing dilakukan lebih tegas, lebih disiplin, dan lebih efektif lagi.

Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi saat memberikan pengantar pada Rapat Terbatas (ratas) Laporan Tim Gugus Tugas Virus Korona (Covid-19), Senin (30/3), melalui konferensi video dari Istana Kepresidenan Bogor, Provinsi Jawa Barat.

Advertisement

“Sehingga tadi juga sudah saya sampaikan bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil,” ujar Presiden Jokowi.

Dalam menjalankan kebijakan pembatasan sosial berskala besar, Presiden meminta agar jajarannya menyiapkan aturan teknis yang lebih jelas sebagai panduan untuk provinsi, kabupaten, dan kota.

“Saya ingatkan kebijakan kekarantinaan kesehatan, termasuk karantina wilayah adalah kewenangan Pemerintah Pusat, bukan kewenangan Pemerintah Daerah,” tuturnya.

(Baca: Lockdown Gagal Atasi Corona, Pemerintah Pilih Pembatasan Sosial Besar)

Sedangkan, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menjelaskan, penerapan darurat sipil untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19 masih dalam tahap kajian dan belum diputuskan. Penerapan darurat sipil adalah langkah terakhir yang baru akan digunakan jika penyebaran virus corona Covid-19 semakin masif.

"Penerapan Darurat Sipil adalah langkah terakhir yang bisa jadi tidak pernah digunakan dalam kasus Covid-19," kata Fadjroel dalam keterangan tertulis.

Lalu, apa yang dimaksud pembatasan sosial berskala besar dan apa dampaknya dalam kehidupan sehari-hari?

Juru Bicara Menko Maritim dan Investasi (Menko Marves) Jodi Mahardi menjelaskan, pembatasan sosial berskala besar merupakan salah satu bentuk kekarantinaan kesehatan. Langkah ini bertujuan untuk mencegah meluasnya penyebaran penyakit, seperti diatur dalam pasal 59 ayat 2, Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Seperti diatur dalam pasal 59 ayat 3, pembatasan sosial berskala besar paling sedikit meliputi:

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement