Dampak Tangani Corona dengan Status Darurat Sipil terhadap Demokrasi

Image title
31 Maret 2020, 20:38
Anggota Polri mengenakan masker saat bertugas di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (31/3/2020). Berdasarkan data Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto hingga Selasa (31/3) sore, jumlah kasus positif COVID-19
ANTARA FOTO/Anindira Kintara/Lmo/nz
Anggota Polri mengenakan masker saat bertugas di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (31/3/2020). Berdasarkan data Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto hingga Selasa (31/3) sore, jumlah kasus positif COVID-19 terus bertambah mencapai 1.528 orang yang tersebar di 32 provinsi dengan jumlah sembuh 81 orang dan meninggal dunia 136 orang.

Presiden Joko Widodo hari ini (31/3) resmi memberlakukan keadaan darurat kesehatan masyarakat untuk menghadapi pandemi virus Corona. Ia menyatakan telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden (Keppres) terkait hal itu. Turunannya, pemerintah melakukan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Bukan karantina wilayah.

Soal status darurat sipil yang kemarin (30/3) sempat disampaikan, Jokowi menyatakan tak akan berlaku saat ini. Meskipun begitu tetap masuk dalam skenarionya untuk mengatasi pandemi virus Covid-19. “Darurat sipil itu kita siapkan apabila terjadi kondisi abnormal. Perangkatnya kita siapkan,” kata Jokowi dalam sambungan konferensi video.

Advertisement

Respons publik terhadap wacana penerapan darurat sipil sejauh ini bersentimen negatif. Di twitter tagar #tolakdaruratsipil sempat menjadi trending topic.

Direktur Populi Centre, Usep S. Ahyar kepada Katadata.co.id menilai respons publik tersebut wajar. Sebab darurat sipil memiliki mekanisme dan dasar hukum berbeda dengan karantina wilayah yang selama ini diinginkan publik.

Darurat sipil berlandaskan Undang-Undang Nomor 23 tahun 1959 tentang Penetapan Keadaan Bahaya, sementara karantina wilayah berdasar Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tetang Kekarantinaan Kesehatan. Darurat sipil menggunakan pendekatan militer dalam pelaksanaannya, sementara karantina wilayah menggunakan pendekatan persuasif.

Sesuai kedua Undang-Undang Penetapan Keadaan Bahaya, pelaksana darurat sipil di wilayah adalah pemerintah daerah dibantu oleh komandan militer tertinggi, kepala kepolisian daerah dan kepala kejaksaan di daerah tersebut. Sebaliknya dalam Undang-Undang Karantina Wilayah dipimpin oleh kepala daerah bekerja sama dengan kementerian kesehatan.

“Masyarakat dalam kondisi sekarang sudah mengalami ketakutan. Pendekatan darurat sipil menambah itu karena dikhawatirkan bisa berbuah tindakan koersif dari aparat,” kata Usep melalui telepon, Selasa (31/3).

(Baca: Jokowi Terbitkan Keppres PSBB dan Status Darurat Kesehatan Atasi Corona)

Dampak Buruk Pada Demokrasi

Sementara, Peneliti Politik UIN Jakarta Adi Prayitno menilai penerapan darurat sipil dalam kondisi saat ini justru bisa kontraproduktif terhadap iklim demokrasi. Sebab di dalamnya mengandung pasal-pasal yang bisa menurunkan indeks demokrasi di negeri ini.

Adi mencontohkan Pasal 13 yang memberi wewenang penguasa darurat sipil untuk membatasi penerbitan, percetakan, pertunjukan, pengumuman, dan hal lain bersifat publikasi. Lalu Pasal 14 yang memberi wewenang aparat untuk menggeledah setiap tempat sekalipun bertentangan dengan kehendak pemilik tempat.

Belum lagi ditambah pasal lain seperti Pasal 17 yang membuat penguasa bisa mengetahui segala percakapan melalui alat komunikasi dan kantor berita, Pasal 18 yang membatasi perkumpulan di tempat umum, Pasal 19 yang melarang orang di luar rumah, serta Pasal 20 memperbolehkan pemeriksaan oleh polisi atas orang-orang yang dicurigai penguasa.

Seluruhnya, kata Adi, bertentangan pada nilai kebebasan sipil yang menjadi salah satu indikator demokrasi berjalan baik. Karena kebebasan sipil bukan hanya perkara bisa berpendapat dengan bebas, tapi pemberian rasa aman di manapun mereka berada di negeri ini tanpa harus takut dicurigai.  

“Untuk saat ini rasa aman yang dibutuhkan masyarakat adalah penanganan kesehatan. Diberi bantuan biaya kesehatan, alat pelindung diri, dan lain-lain,” kata Adi kepada Katadata.co.id, Selasa (31/3).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement